Arti Muamalah adalah Hubungan Antar Sesama Manusia, Ini Jenis dan Tujuannya
Secara sederhana arti muamalah ialah hubungan antar manusia dengan manusia guna saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis.
Sebagai makhluk sosial, semua manusia akan selalu membutuhkan pertolongan manusia lain dalam menjalani kehidupan. Hubungan antar manusia disebut dengan muamalah dalam sayriat Islam.
Seperti dijelaskan dalam laman repository.uin-suska.ac.id, arti muamalah dalam Islam yaitu suatu kegiatan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tata cara hidup sesama umat manusia. Itu semua akan memengaruhi manusia dalam memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
-
Apa yang dimaksud dengan Daarul Quran? Tulisan ini buah pemikiran KH Ahmad Kosasih M Ag, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
-
Apa yang dimaksud dengan 'khatam Al-Qur'an'? Khatam Al-Qur'an adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada kegiatan membaca seluruh ayat Al-Qur'an dari awal hingga akhir. Proses khatam Al-Qur'an biasanya melibatkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an secara bertahap, dengan tujuan menyelesaikan keseluruhan Al-Qur'an dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang memimpin Dewan Syariah di Daarul Quran? Tulisan ini buah pemikiran KH Ahmad Kosasih M Ag, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
-
Bagaimana Al-Quran diturunkan? Turunnya Al-Quran sendiri terjadi secara berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun.
-
Kapan Kiai Sya'roni hafal Al-Qur'an? Kiai Sya'roni Ahmadi asal Kudus, Jawa Tengah dikenal alim sejak belia. Pada usia 11 tahun, ia hafal Kitab Alfiyah Ibnu Malik. Kemudian, pada usia 14 tahun, ia yang saat itu sudah yatim piatu hafal Al-Qur'an.
-
Apa itu Nuzulul Quran? Secara bahasa, Nuzulul Quran berarti bacaan karena makna itu berasal dari kata قرأة atau قرآن . Sementara itu, secara istilah atau terminologi, Nuzulul Quran yaitu cara dan fase turunnya Al-Quran dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.
Sementara yang termasuk dalam kegiatan muamalah antara lain adalah jual-beli, sewa-menyewa, utang piutang dan masih banyak contoh lainnya. Secara sederhana arti muamalah ialah hubungan antar manusia dengan manusia guna saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis.
Ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 2 yang artinya:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah: 2).
Arti Muamalah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, arti muamalah merupakan hubungan baik antar manusia perlu djaga agar tercipta masyarakat yang rukun dan harmonis ketika menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia ini disebut sebagai muamalah atau dalam bahasa Arab mempunyai arti saling berbuat.
Arti muamalah menurut istilah syariat Islam ialah kegiatan yang mengatur hal-hal berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. Adapun muamalah secara etimologi mempunyai makna yang sama dengan Al-Mufa'ala yakni saling berbuat.
Yang memiliki arti hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain.
Jenis Muamalah
Ada berbagai jenis muamalah yang perlu diketahui dan dipahami. Umat Islam berpegang teguh pada norma-norma ilahiyah dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Hal itu sebagai upaya untuk melindungi hak masing-masing pihak dalam bermuamalah. Merangkum dari repository.uin-suska.ac.id muamalah dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut.
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Jual Beli
Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi mempunyai arti kegiatan atau kesepakatan ketika menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Ada beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh.
Sewa Menyewa
Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.
Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.
Syirakh
Dalam ilmu muamalah, syirakh adalah suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga hal ini tidak dapat dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Utang Piutang
Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai dengan adanya perjanjian yang ditentukan di awal. Beberapa rukun utang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi utang atau pengutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.
Riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca
Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:
"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Tujuan Muamalah
Adapun tujuan dari muamalah ialah diciptakannya hubungan yang harmonis antar sesama manusia. Sehingga masyarakat tetap hidup rukun dan tentram berdampingan.
Hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT. Perlu diperhatikan bahwa memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan melarang saling mendukung dalam bentuk perbuatan kejahatan, kedholiman, kebathilan.
Maka, setiap manusia dianjurkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya.