Berapa Gaji dan Tunjangan Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia? Ini Jawabannya
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 di MPR RI.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 di MPR RI akan menjadi peristiwa yang bersejarah. Diperkirakan, ribuan warga akan memadati jalan-jalan Jakarta untuk menyambut keduanya menjelang pelantikan.
Selain pelantikan, isu mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima Prabowo juga menjadi perhatian publik. Berapa besar gaji dan tunjangan tersebut?
Dasar hukum yang mengatur besaran gaji Presiden RI terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan dan fasilitas yang terkait dengan jabatan presiden.
Keberadaan undang-undang ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi. Meskipun undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang tercantum di dalamnya telah mengalami sejumlah penyesuaian seiring dengan perkembangan ekonomi dan inflasi.
Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang tersebut. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara yang bukan presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan, yang berlaku untuk pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA. Nominal ini belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Anggota Lembaga Tinggi Negara dan Uang Kehormatan.
Dengan demikian, gaji pokok yang akan diterima Presiden Indonesia diperkirakan mencapai Rp 30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Tunjangan Presiden
Sebagai Presiden, seseorang berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Dalam Pasal 2 peraturan yang berlaku, dijelaskan bahwa presiden berhak atas tunjangan jabatan serta tunjangan pokok lainnya yang biasa diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan untuk istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan makan/beras.
Besaran tunjangan jabatan presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara Tertentu. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tunjangan presiden sebesar Rp 32.500.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia mencapai Rp 62.740.000 per bulan. Selain itu, sebagai pejabat negara, presiden juga berhak atas sejumlah fasilitas, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai fasilitas lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mencakup: a. seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c. seluruh biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.
Biden Utus Enam Perwakilan AS untuk Menghadiri Pelantikan Prabowo pada 20 Oktober
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, telah mengumumkan penunjukan delegasi untuk menghadiri pelantikan presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto, yang akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Jakarta.
Dalam pernyataan yang diterima oleh Liputan6.com dari Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Sabtu, 12 Oktober, delegasi tersebut akan dipimpin oleh Perwakilan AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield. Delegasi yang diutus terdiri dari lima anggota, yaitu:
- Duta Besar AS untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir
- Wakil Menteri Perdagangan AS, Don Graves
- Panglima Komando Indo-Pasifik AS, Laksamana Samuel Paparo
- Asisten Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik, Daniel J. Kritenbrink
- Asisten Khusus Presiden dan Direktur Senior untuk Asia Timur dan Oseania di Dewan Keamanan Nasional, Mira Rapp-Hooper
Pada Maret 2024, Biden juga telah melakukan percakapan telepon dengan Prabowo untuk mengucapkan selamat atas kemenangannya dalam pemilu. Dalam pernyataan yang dirilis oleh Kedubes AS di Jakarta, disebutkan bahwa "Presiden Biden dan presiden terpilih Prabowo mengapresiasi hubungan AS dan Indonesia yang telah terjalin selama 75 tahun, berdasarkan nilai-nilai bersama seperti demokrasi dan pluralisme."
Biden berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan Indonesia melalui Kemitraan Strategis Komprehensif AS-Indonesia dan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik, serta berupaya mewujudkan Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, sejahtera, dan aman.
Pimpinan MPR akan Temui Jokowi dan Prabowo Beri Undangan Pelantikan Presiden
Pimpinan MPR RI akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan undangan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pada hari Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Besok, pimpinan MPR akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk secara resmi mengundang beliau hadir dalam acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Istana Negara," ungkap Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Cisauk, Tangerang, pada Minggu (13/10/2024).
Selain itu, pimpinan MPR RI juga akan menemui presiden terpilih Prabowo Subianto pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB, untuk menyampaikan undangan pelantikan.
"Pimpinan MPR juga akan mengundang presiden terpilih Prabowo Subianto untuk hadir dalam acara pelantikan presiden dan wakil presiden," tambahnya.
Selanjutnya, pimpinan MPR juga akan mengundang Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, sementara undangan untuk Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dikirim pada malam harinya.
"Pimpinan MPR akan melakukan roadshow untuk bertemu dengan Pak Jokowi, Pak Prabowo, KH Ma'ruf Amin, dan Mas Gibran. Seharian, pimpinan MPR akan mengundang dan bertemu dengan empat tokoh yang menjadi pusat kegiatan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober," jelas Muzani.
Sekjen Partai Gerindra ini juga meminta doa dari seluruh rakyat Indonesia agar proses pelantikan presiden dan wakil presiden dapat berlangsung dengan baik.
"Kami mohon doa dan dukungan dari rakyat Indonesia agar semua proses pelantikan presiden dan wakil presiden berjalan lancar," tutupnya.