Catat, Ini Aturan Saat Naik Ojek Online di Situasi 'New Normal Covid-19'
Ojek online di wilayah DKI Jakarta di masa PSBB transisi per 8 Juni 2020 sudah diperbolehkan mengangkut penumpang.
Indonesia kini secara perlahan mulai bangkit dari teror Covid-19. Meski masih ada batasan-batasan yang harus dipatuhi, namun beberapa aturan sudah mengalami kelonggaran.
Ojek online di wilayah DKI Jakarta di masa PSBB transisi per 8 Juni 2020 sudah diperbolehkan mengangkut penumpang. Hal ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melansir dari Liputan6.com, layanan ojek online sudah bisa diakses seperti biasanya.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Aturan dari Gojek
Melalui laman aplikasi Gojek, perusahaan jasa ojek online ini juga memberikan aturan tersendiri. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penularan dan penyebaran Covid-19. Untuk itu, perusahaan Gojek mengimbau kepada para penumpang untuk membawa helm sendiri.
Instagram gojekindonesia ©2020 Merdeka.com
"Jika menggunakan helm Go-Ride, sanitasi tangan dengan pembersih mengandung alkohol minimal 60 persen sebelum dan sesudah pemakaian," tulisnya seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (8/6/2020).
Selalu Pakai Masker
Tidak hanya itu, para penumpang juga dianjurkan untuk selalu menggunakan masker saat berkendara. Menutup mulut serta hidung dengan siku bagian dalam saat batuk atau bersin, menghindari menyentuh wajah selama perjalanan serta melakukan pembayaran cashless.
Hal ini untuk meminimalisir kontak langsung dengan pengendara. Selain itu, jangan lupa untuk mencuci tangan dengan air bersih dan sabun selama 20 detik. Baik itu sebelum atau sesudah berkendara.
Aturan dari Grab
Tidak berbeda jauh dengan Gojek, perusahaan Grab juga memberikan aturan kepada penumpangnya. Grab menganjurkan untuk selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan jasa mereka. Selain itu, pihaknya juga akan membatasi interaksi antara pengemudi dan penumpangnya.
©Grab Indonesia
"Saat dalam perjalanan GrabBike, peganglah pegangan tangan di bagian belakang jok, bukan berpegang kepada Mitra Pengemudi," seperti yang dikutip dari anjuran tertulis.
Tak hanya itu, penumpang juga wajib mengenakan masker dan disarankan untuk mengecek suhu tubuh 2 kali sehari. Membuang tisu langsung ke tempat sampah serta memilih pembayaran cashless juga disarankan oleh pihaknya.
Pemerintah Provinsi Mengatur Pembatasan Kendaraan
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub itu juga mengatur mengenai pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap bagi kendaraan bermotor.
”Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Tak Kena Aturan Ganjil Genap
Meski aturan lalu lintas diperketat, angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap di masa PSBB transisi ini. Tek terkecuali ojek online dan taksi online. Anies Baswedan telah menjelaskan alasan penerapan ganjil-genap di masa transisi ini yang diunggah Pemprov DKI pada rapat 2 Juni 2020.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.
Kendaraan yang Dikecualikan
Adapun aturan tersebut mengecualikan 11 kendaraan bermotor. Sebagaimana yang telah disampaikan, berikut 11 kategori kendaraan yang mendapat pengecualian:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan Pejabat Negara;
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.