Jenazah Perawat Medis Ditolak Warga, Ini 2 Dosa Dibenci Allah yang Dilakukan Penolak
Penjelasan lengkap hukum bagi seseorang yang menolak proses pemakaman jenazah pasien positif virus corona (Covid-19)
Seorang perawat yang menangani pasien virus corona (Covid-19) meninggal dunia di ruang ICU RSUP Kariadi Semarang, Kamis (9/4). Perawat bernama Nuria Kurniasih sebelumnya telah menjalani perawatan, namun dia meninggal usai menjalankan tugasnya melawan virus corona (Covid-19).
Pemakaman rencananya dilakukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran Timur. Sayang, jenazah perawat medis ini mendapatkan penolakan dari sebagian warga setempat. Pengurus RT padahal sudah berkoordinasi dan sepakat untuk menerima pemakaman pejuang virus corona di Sewakul.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Akan tetapi, tahukah kalian jika perbuatan tersebut masuk ke dalam dua dosa dibenci oleh Allah SWT. Simak penjelasan lengkap yang dihimpun dari beberapa sumber berikut ini.
Menolak Pemakaman Hukumnya Dosa
Melihat banyaknya jenazah korban virus corona mendapatkan penolakan saat pemakaman, MUI akhirnya buka suara. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukum bagi seseorang yang menghalangi pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) adalah dosa.
"Jangan sampai kita umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh di gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (4/4).
Keluarkan Fatwa Pengurusan Jenazah
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona (Covid-19). Fatwa tersebut merupakan suatu bentuk ikhtiar dalam menjalankan hak atas jenazah serta bagi petugas yang menangani jenazah itu.
2020 Merdeka.com/Antara
"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi Covid-19," ujar Asrorun.
Imbauan MUI
Lebih lanjut, MUI juga mengimbau semua umat muslim untuk tidak menolak proses pemakaman jenazah pasien virus corona. Pihaknya juga meminta umat muslim untuk turut serta melawan pandemi virus corona. Mulai dari jaga jarak hingga mencari informasi-informasi yang valid.
"Berikan dukungan bagi yang terdampak, yang sehat jaga kesehatan, yang sakit berikan. Dan tidak kontra untuk menangani Covid," ujar Asrorun.
Wafat dalam Keadaan Syahid
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah menjelaskan, setiap orang yang meninggal terkena wabah, maka mereka wafat dalam keadaan syahid. Melansir dari Liputan6.com, Jumat (10/4/2020), itu berarti kematian mereka baik dan tanpa dihisab.
Untuk lebih mendukung penjelasannya, Anton Tabah menyebutkan tiga hadist yang menegaskan shayidnya seseorang yang wafat akibat wabah. Ketiga hadist tersebut meliputi hadist riwayat Abu Daud Nomor 2704, Bukhory 615, dan Nasai 1846.
2020 Merdeka.com/Arie Basuki
"Nabi Muhammad SAW bersabda 'mati syahid selain gugur di jalan Allah (dalam majelis ilmu atau perang) ada 7 lagi, yaitu: meninggal karena terkena penyakit thaun (wabah), karena tenggelam," jelasnya.
Kemudian, Anton Tabah menambahkan, orang yang meninggal saat berjamaah salat Isya dan Subuh juga masuk ke dalam kondisi syahid.
"Mati karena sakit radang selaput dada, meninggal karena sakit perut, meninggal karena terbakar, wafat terkena reruntuhan dan wanita muslimat yang meninggal dalam keadaan hamil atau ketika melahirkan adalah syahid," sambungnya.
Diutamakan Ikhtiar
Akan tetapi, Anton Tabah menegaskan mati syahid tidak termasuk jika seseorang dengan sengaja ingin meninggal saat terjadi wabah penyakit. Mendapatkan mati syahid, itu artinya harus berikhtiar dengan sungguh-sungguh terlebih dahulu.
"Namun tidak termasuk mati syahid jika sengaja ingin mati dalam wabah penyakit tersebut. Ini artinya kita harus ikhtiar dengan sungguh-sungguh dan menaati aturan dari ulama dan pemerintah yang otoritatif tentang masalah ini," tegasnya.
Muhammadiyah Minta Warga Tak Menolak Jenazah Covid-19
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir juga meminta warga untuk tidak menolak pemakaman jenazah pasien virus corona di lingkungannya.
2019 Merdeka.com
"Jika pemerintah dan para pihak telah menetapkan kuburan bagi jenazah COVID-19 sesuai protokol, maka tidak sebaiknya warga masyarakat menolak penguburan. Apalagi sampai meminta jenazah yang sudah dimakamkan dibongkar kembali dan dipindahkan," kata Haedar melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (2/4).
Jenazah Diperlakukan dengan Baik
Haedar Nashir menyayangkan adanya penolakan jenazah Covid-19 di beberapa wilayah. Menurutnya, jenazah virus corona tetap saja menjadi saudara dan harus diperlakukan dengan penghormatan terbaik. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, wafat akibat Covid-19 yang sebelumnya telah berikhtiar dengan penuh keimanan untuk mencegah, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang mati syahid.
Haedar juga meminta agar mereka yang dinyatakan positif COVID-19 dapat disikapi dengan baik sehingga jika pasien itu di karantina di satu lokasi atau menempuh karantina sendiri di kediamannya jangan sampai warga menolak.
"Aparat setempat agar dengan bijak memahamkan warga dan jangan ada yang ikut-ikutan menolak," tegas Haedar.
Tunjukan Sikap Luhur Kemanusiaan
Lebih lanjut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta semua pihak dapat menunjukkan sikap keluhuran, kemanusiaan dan kebersamaan. Dalam hal ini, peran tokoh dan pemuka agama setempat sangat dibutuhkan.
2020 Merdeka.com
Haedar berharap semua pihak bisa menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia benar-benar berjiwa sosial, gotong royong, dan religius terhadap sesama, apalagi kepada korban COVID-19 dan keluarganya.
"Sikap berlebihan justru tidak menunjukkan keluhuran budi dan solidaritas sosial yang selama ini jadi kebanggaan bangsa Indonesia," tutupnya.
Ketentuan Penguburan Jenazah Corona Sesuai Agama dan Kesehatan
Berdasarkan aturan, masyarakat dilarang untuk melakukan penolakan pemakaman jenazah korban dari virus corona. Apalagi, pemakaman jasad dari korban sudah diatur dalam ketentuan agama dan protokol kesehatan.
"Proses pengurusan jenazah sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan. Ketentuan dan protokol itu mengatur mulai dari prosesi pemandian, pengkafanan, Salat Jenazah dan Penguburan," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.
Pakaian Boleh Tidak Dilepas
Lebih lanjut, dalam proses pemandian di kondisi seperti ini jasad boleh saja tidak dilepas pakaiannya. Namun apabila memungkinkan bisa juga dilakukan pemandian dengan disiram air bersih pada tubuh korban.
THE CENTRAL HOSPITAL OF WUHAN VIA WEIBO/Handout via REUTERS
"Tapi jika tidak memungkinkan juga, bisa dengan cara tayamum jika tidak juga, karena pertimbangan keamanan, teknis lain maka dimungkinkan langsung dikafankan. Lalu, saat pengkafanan, tubuh korban harus ditutupi. Apabila dengan alasan faktor keamanan kesehatan, jasad bisa ditutup dengan plastik yang tidak tembus air. Lalu dimasukan ke dalam peti dan proses disinfeksi dimungkinkan," beber Asrorun.
Salat Jenazah dan Prosesi Pemakaman
Selanjutnya, Salat jenazah dilakukan tempat yang suci dan aman dari proses penularan virus corona bagi orang lain. Dalam kondisi seperti ini, Salat jenazah bisa dilakukan minimal satu orang.
Terakhir prosesi pemakaman. Menurut Asrorun, penguburan adalah hak dari jenazah yang harus ditunaikan. Karena itu, pemakaman jenazah korban Corona aman dan tidak perlu dikhawatirkan masyarakat apabila telah melalui ketentuan agama dan protokol kesehatan.
"Protokol pengurusan jenazah dan panduan fatwa maka tidak ada kekhawatiran ada penularan bagi yang masih hidup. Kekhawaritan penting tapi harus dibingkai pemahaman yang utuh. Korban covid secara syari'i secara syahid memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah," pungkas Asrorun.