Mengenal Proyek Gagal Lampu Pocong di Medan Bikin Bobby Tak Berkutik Diserang Edy-Hasan di Debat Pilgub Sumut
Mengenal proyek 'lampu pocong' yang disinggung saat debat ketiga Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Calon Gubernur (cagub) nomor urut 01 Bobby Nasution tak berkutik usai disinggung soal proyek mangkrak 'lampu pocong' pada debat ketiga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) di Tiara Convention Center, Medan, Rabu, 13 November 2024 malam.
Menantu Presiden ke-7 RI Jokowi itu bahkan tidak diizinkan moderator untuk menjawab pertanyaan terkait proyek lampu pocong dan privat jet yang disinggung oleh calon wakil gubernur nomor urut 02, Hasan Basri Sagala.
- Panas Saling Sikat Jenderal Pangkostrad Lawan Menantu Presiden di Sumut, Edy Vs Bobby Buka-Bukaan Kartu
- Bobby Kembali Serang Edy Rahmayadi: Sudah Ikut Perintah Gubernur Beli Lahan Tapi Kami Kena Prank
- Debat Pilkada Sumut Panas, Bobby: Maaf Pak Edy, yang Ditanya Muatan Lokal, Ekstrakulikuler Beda Lagi
- Alasan PKB Pilih Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024
Awalnya, moderator meminta cawagub nomor urut 01, yakni Surya untuk menjawab pertanyaan tentang komitmen pemberantasan korupsi dan nepotisme jika menang Pilkada. Kemudian, jawaban Surya tersebut ditanggapi oleh Hasan.
Dia mempertanyakan soal proyek mangkrak lampu pocong di Medan yang habiskan dana lebih dari Rp21 miliar. Hasan juga menyinggung tentang private jet yang dipakai Bobby Nasution.
"Pak Surya tadi katakan berkaitan KKN. Pertanyaan saya, bagaimana ujung ceritanya lampu pocong di Medan bagaimana Pak? Private jet itu gratifikasi" tanya Hasan.
Surya kemudian menegaskan, selama dirinya menjadi Bupati Asahan, tak pernah ada pejabatnya yang diperiksa atau dipanggil penegak hukum. Lalu, perihal lampu Pocong, dia menyerahkan kepada Cagubnya untuk menjawab.
Namun saat Bobby ingin menjawab, langsung dipotong oleh moderator. Bobby dilarang menjawab karena pada saat itu sedang berlangsung debat antar Cawagub. "Mohon maaf, calon Wakil gubernur saja," kata moderator.
Soal Proyek Lampu Pocong
Proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut sebagai 'lampu pocong' dianggap sebagai proyek gagal di masa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.
Penyebutan proyek ‘lampu pocong’ ini digunakan masyarakat karena bentuk lampu jalan tersebut berbentuk menyerupai pocong dan warnanya pun putih terang.
Kebijakan pembangunan lampu jalan ini merupakan bagian dari penataan lansekap ruas jalan di Kota Medan sejak tahun 2022.
Lampu ini direncanakan dipasang di delapan ruas, yaitu di Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro di Kota Medan.
Belum rampung diterapkan di semua titik, proyek ‘lampu pocong’ ini menuai kritik dari berbagai pihak. Lampu super terang ini dinilai tidak berguna dan menghabiskan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp25 miliar.
DPRD juga menilai lampu jalan ini asal jadi dan tidak berfungsi dan masyarakat tak langsung mendapatkan manfaat. Setelah ramai diprotes, Bobby pernah menuliskan cuitan di akun X pribadinya dan mengatakan akan menagih dana pembangunan pada kontraktor.
"Proyek lampu jalan yang selama ini disebut lampu pocong oleh masyarakat kami anggap proyek ini total loss atau proyek gagal. Untuk itu, saya meminta kontraktor mengembalikan uang Rp 21 miliar yang sudah dipakai untuk mengerjakan proyek lampu ini,” cuit Bobby.
Bobby menjelaskan, proyek lampu jalan ini dilakukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini telah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, sehingga yang bertanggung jawab adalah ASN di organisasi tersebut.
"Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini," kata Bobby Nasution, Selasa, 9 Mei 2023, dikutip dari laman Liputan6 (14/11/2024).
Hasil pemeriksaan memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) untuk menagih pengembalian menyeluruh. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui bagaimana kelanjutan dan proses pengembalian dana tersebut.