Momen Wanita Asal Pelalawan Teriak-Teriak ke Jokowi Minta Bantuan Soal Tanah
Berikut momen seorang wanita asal Pelalawan dengan lantang dan berani mengutarakan persoalan yang terjadi di desanya.
Baru-baru ini seorang ibu asal Pelalawan mendadak menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, dengan berani dan lantang ibu ini meneriakkan permasalahan yang terjadi di desanya pada Presiden Joko Widodo.
Aksi tersebut memang bertepatan dengan kunjungan presiden di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Siak, Riau, Jumat (21/2) lalu. Ibu ini mengutarakan masalah eksekusi lahan di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Bicara Lantang dan Berani
Berdiri di samping Presiden Indonesia, ibu ini tak sedikitpun merasa gentar menyampaikan permasalahannya. Bahkan, dengan menggunakan pengeras suara, ibu ini bicara dengan lantang.
YouTube @KOMPASTV 2020 Merdeka.com
"Lahan kami sekarang sedang dieksekusi oleh DLHK Pak Jokowi," kata Ibu dengan suara berapi-api dikutip dari YouTube Kompastv.
Didengar Oleh Menteri dan Jajaran Pejabat tinggi
Sontak, keluhan yang disampaikan dapat didengar juga oleh seluruh peserta yang hadir. Baik itu masyarakat sekitar maupun menteri dan jajaran tinggi lainnya yang hadir di acara tersebut.
YouTube @KOMPASTV 2020 Merdeka.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala Staf KepresidenanMoeldoko,Gubernur RiauSyamsuarhingga Irjen Agung Setia Imam Effendi selaku Kapolda Riau turut hadir.
"Tolong kami Pak Jokowi. Alat berat milik PT NWR sekarang ada di lahan kami dan lahan kami dieksekusi," ungkapnya yang sukses membuat seluruh undangan tercengang.
Respon Cepat Presiden
Mendengar dan mengetahui persoalan warga setempat, Presiden Joko Widodo langsung merespon dengan cepat. Di saat itu juga, Jokowi meminta Gubernur Riau dan Kapolda Riau untuk mencari informasi guna menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak selesai, Jokowi mengatakan akan menurunkan tim dari pusat.
YouTube @KOMPASTV 2020 Merdeka.com
"Pak Gubernur, Pak Kapolda tolong ini dicek ke lapangan. Kalau tidak selesai, saya akan turunkan tim dari Jakarta," respon Jokowi atas keluhan warga setempat.
Masalah yang Diangkat
Persoalan yang diangkat oleh si ibu di depan presiden bukan sembarang masalah. Persoalan tersebut bermula dari eksekusi lahan sawit milik petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3,323 hektar di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan.
YouTube @KOMPASTV 2020 Merdeka.com
Diketahui eksekusi tersebut merupakan putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Target eksekusi adalah hamparan sawit seluas 3,323 hektar. Kemudian putusan tersebut ditembuskan ke PT NWR.
Kebun Milik Petani
Siapa sangka, kebun yang dijadikan target eksekusi tersebut adalah milik kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti. Sistem kerjanya berupa pola plasma atau sederhananya yaitu mitra antara PT PSJ dengan ratusan petani.
YouTube @KOMPASTV 2020 Merdeka.com
Saat eksekusi berjalan, sempat terjadi bentrokan yang tak terelakan di lokasi pada Selasa (4/2). Bentrokan tersebut terjadi di lahan milik warga yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Godai.
"Iya benar ada bentrokan di lokasi. Ada tiga orang masyarakat terluka akibat lemparan batu," ujar Kuasa Hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat.
Eksekusi Dilakukan Oleh Elite
Perusahaan sawit itu sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung, atas putusan kasasi terkait eksekusi tersebut. Dalam PK disebutkan, jika upaya hukum itu dikabulkan maka Pemprov Riau wajib membayar kerugian Rp12,4 triliun.
YouTube @KOMPASTV 2020 Merdeka.com
Eksekusi tersebut rupanya dilakukan oleh kejaksaan bersama pengamanan kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau dan PT Nusa Wana Raya.
Kronologi Bentrokan
Asep menyebutkan, dia mendapat informasi dari masyarakat, bahwa peristiwa itu terjadi saat sejumlah alat berat milik PT NWR mencoba menerobos masuk ke lahan sawit plasma milik masyarakat dengan dikawal aparat polisi.
YouTube @KOMPASTV 2020 Merdeka.com
Sejumlah warga yang mengadang kemudian dilempari batu oleh pihak tak dikenal hingga melukai beberapa warga. Kerusuhan akhirnya tidak terelakkan di lokasi tanah yang telah ditanami tanaman sumber kehidupan masyarakat itu.
"Peristiwa ini sangat kita sayangkan, padahal kemarin baru saja legislator DPR RI Pak Arteria Dahlan datang ke lokasi untuk meminta dihentikan eksekusi oleh DLHK Riau dan PT NWR," kata Asep.
Belas Kasih Pemerintah
Kuasa Hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat juga menyebutkan para petani berharap belas kasih pemerintah. Sebab, hampir 700 petani akan kehilangan mata pencaharian mereka.
"Sebab, masing-masing kepala keluarga yang memiliki kebun sawit 2 hektare berpola plasma akan ditebangi dan diganti dengan akasia," ujar Asep.
Asep mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, untuk dieksekusi oleh negara bersama PT NWR.
YouTube @KOMPASTV 2020 Merdeka.com
Namun dia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut: ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2), cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(mdk/tan)