Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap UMP Jawa & Jakarta 2023, Mana yang Tertinggi?
Daftar lengkap UMP Jawa, Jakarta dan wilayah lainnya tahun 2023.
Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Pulau Jawa telah dinyatakan final. Kenaikan UMP dirasakan mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah D.I Yogyakarta hingga Jawa Timur. Kenaikan UMP tahun 2023 ini telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maksimal 10 persen dan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan maksimal 10 persen ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan laju inflasi. Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa yang dicapai oleh UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023? Catatan rekor baru pun berhasil dicapai, yaitu nilai business matching menembus USD 81,3 juta dollar atau sekitar Rp1,26 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500,- per USD).
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
-
Apa yang jadi isu utama dalam skenario tunda pemilu 2023? Muncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023. Pemilihan Umum (pemilu) merupakan sarana demokrasi yang dilakukan oleh banyak negara dalam menentukan pemimpin. Dalam prosesnya, masyarakat memilih langsung calon pemimpin yang maju menjadi kandidat.Kandidat yang mendapatkan suara terbanyak, maka akan memenangkan pemilu dan mengemban tanggung jawab dari rakyat.
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022. Berikut daftar lengkap UMP Jawa dan Jakarta tahun 2023.
UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengumumkan, UMP Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854.
"InsyaAllah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Adapun kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan alpha 0,2," jelasnya.
UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besara Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan keputusan gubernur, besaran upah yang tertuang sebesar Rp1.986.670,17.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kebijakan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023.
"Memutuskan dan menetapkan besar upah minimum provinsi jawa barat tahun 2023 Rp 1.986.670,17. Besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 januari 2023," katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, penetapan UMP yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengacu ke Permenaker 18/2022.
Metoda penghitungannya yang tertuang dalam Permenaker 18 tersebut ada penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa berupa kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Pihaknya sepakat mengambil nilai paling tinggi atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen. Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi," jelas dia.
UMP Jawa Tengah Naik 8,01 Persen
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen atau Rp145.234,26. Jika UMP tahun ini sebesar Rp1.812.935, maka tahun 2023 akan naik jadi Rp1.959.169. Satu daerah yang wajib menaikkan upah minimum yakni Kabupaten Banjarnegara.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa. Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023," kata Ganjar Pranowo, Senin (28/11).
Dia menyebut, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.
Menurutnya inflasi Jawa Tengah di angka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen serta nilai alfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. UMP ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
UMP D.I Yogyakarta Naik 7,65 Persen
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan UMP tahun 2023 mendatang. Pelaksana harian (Plh) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono mengatakan UMP DIY tahun 2023 naik 7,65 persen. Besaran kenaikan UMP di DIY mencapai Rp140.866,86.
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi DIY sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen sebesar Rp140,866.86," kata Benny di Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11).
Benny membeberkan, Pemda DIY dalam penetapan UMP tahun 2023 ini berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
"Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi," tutur Benny.
Benny menambahkan usai pengumuman besaran UMP nantinya akan diikuti oleh pemerintah kabupaten atau kota di DIY untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK ini diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
UMP Jawa Timur Naik 7,86 Persen
Penetapan UMP Jawa Timur (Jatim) tahun 2023 sudah dinyatakan final. Pemprov Jawa Timur menyatakan bahwa UMP tahun 2023 naik 7,86 persen menjadi sebesar Rp2.040.244,30, atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.677,18 dari tahun sebelumnya yakni Rp1.891.567,12.
Penetapan itu terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS 013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2023 mendatang memang telah ditetapkan sebesar 7,86 persen.
"Penetapan UMP 2023 final," ujarnya, Senin (28/11).
UMP Nusa Tenggara Barat Naik 7,44 Persen
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Zulkieflimansyah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,3 juta lebih.
"UMP NTB 2023 ditetapkan Rp2,371 juta lebih," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin (28/11). Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan penetapan UMP oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah ini berdasarkan surat keputusan Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 Nopember 2022. "Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023," ujarnya.
Gede menjelaskan pertimbangan keputusan UMP NTB 2023 ini adalah surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2023.
"Selain itu rekomendasi Dewan Pengupahan NTB Nomor 560/1451/04-Nakertrans/XI/2022 tertanggal 22 Nopember 2022 terkait UMP NTB tahun 2023," terang Gede Aryadi.
Dia menambahkan rekomendasi besaran UMP 2023 ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195, sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.
Penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen. Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen ini sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja di NTB," katanya.
UMP Sulawesi Utara Naik 5,24 Persen
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran UMP sebesar Rp3.485.000.
Angka ini naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.
"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado. Dikutip dari Antara.
UMP Jambi Naik 9,04 Persen
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP Provinsi Jambi pada 2023 naik 9,04 persen, dari Rp2,699 juta menjadi Rp2,943 juta, atau meningkat Rp244 ribu dibandingkan tahun 2022.
"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari di Jambi. Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upat minimum provinsi.
"Ya, benar kenaikannya sekitar Rp244 ribu atau 9,04 persen dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," kata Bahari.
Pembahasan kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.
"Keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK-nya," kata Bahari.