Ternyata Main Capit Boneka Haram Hukumnya di Islam, ini Penjelasan Lengkapnya
Merujuk pada sejumlah ayat, hadis, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram.
Merujuk pada sejumlah ayat, hadist, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram.
Ternyata Main Capit Boneka Haram Hukumnya di Islam, ini Penjelasan Lengkapnya
Salah satu jenis permainan yang kini mulai banyak digemari berbagai generasi ialah capit boneka. Dengan cukup membeli sejumlah koin, si pembeli mendapatkan waktu untuk mengambil boneka.
Jika beruntung, si pembeli bakal mendapatkan boneka yang diinginkan.
Namun sebaliknya, tak ada boneka jika si pembeli tidak mampu memainkan capit dalam kurun waktu tertentu.
Rupanya, ada hukum dalam agama Islam yang menjelaskan hal tersebut.
Merujuk pada sejumlah ayat, hadist, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram.
Lantas, apa penyebab bermain capit boneka sehingga dapat dikategorikan sebagai permainan haram?
Melansir dari laman NU Online, Selasa (7/11), berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.
-
Kapan tren boneka Labubu mulai viral? Tren boneka Labubu, yang merupakan salah satu koleksi mainan terkenal dari Pop Mart, belakangan ini telah menjadi objek perhatian di berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan unggahan Lisa, anggota Blackpink, di Instagramnya pada bulan April 2024.
-
Apa itu "Boneka Koptik"? Jenis baru boneka muncul dalam catatan arkeologi selama periode Islam Awal pada abad ke-7 hingga ke-11 Masehi. Boneka ini terbuat dari tulang. Fungsi dan penggunaan boneka ini, yang sering disebut sebagai "boneka Koptik," masih menjadi topik perdebatan.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama Pulau Boneka? Pulau Boneka sendiri dikenal karena koleksi boneka yang menggantung di pohon-pohonnya, memberikan daya tarik unik bagi pengunjung yang dapat menjelajahinya dengan menyewa perahu atau memandu wisata.
-
Mengapa "Boneka Koptik" menghilang? Namun, pada akhir abad kesebelas, patung-patung ini tiba-tiba menghilang, mungkin karena pembatasan yang diberlakukan sesuai dengan hukum Islam.
-
Kapan Sunan Bonang wafat? Sunan Bonang lahir pada tahun 1465 M di Surabaya, dan wafat pada tahun 1525 di Tuban.
-
Daging sapi kecap apa yang paling trending saat ini? Resep daging sapi masak kecap yang menggugah selera. Daging sapi menjadi salah satu bahan makanan berprotein tinggi yang bisa diolah menjadi berbagai macam hidangan. Resep daging sapi kecap bisa dijadikan sebagai pilihan variasi menu makanan yang bisa dinikmati bersama keluarga.
Hukum Bermain Capit Boneka
Bermain bersama dengan orang-orang terdekat memang seringkali mengasyikkan.
Satu di antara permainan yang kini tengah digemari ialah capit boneka.
Banyak yang menilai jika capit boneka hanya sekedar permainan biasa. Bahkan, uang koin yang diberikan si pembeli kepada penjual hanya sekadar kompensasi atas sewa waktu yang perlu diberikan.
Namun sebenarnya, hukum dari permainan capit boneka tersebut ialah haram. Singkatnya, capit boneka sejatinya telah memenuhi hal-hal yang disebut sebagai unsur dari suatu perjudian dalam agama Islam.
Alasan Pertama
Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Masing-masing pihak mengeluarkan ‘iwad atau ganti.
2. Terdapat keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak yang lain.
3. Masing-masing pihak merasa bimbang serta untung-untungan atau berspekulasi. Jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar, demikian juga sebaliknya.
Ketiga unsur tersebut singkatnya merupakan hal yang dapat dianggap cacat secara hukum akad ijarah atau sewa-menyewa dalam fiqih Islam. Maka dari itu, permainan capit boneka mulai dapat dikatakan sebagai hal yang diharamkan.
Alasan Kedua
Jika telah memenuhi unsur perjudian, maka jelas jika suatu hal tersebut telah diharamkan dalam agama Islam.
Hal ini sesuai dengan firman Allah yang menyebut jika perjudian merupakan satu di antara banyak hal yang dilarang.
Adapun bunyi dari ayat yang menyatakan perjudian itu berhukum haram yakni sebagai berikut.
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS. Al-Ma'idah ayat 90).
"Ulama menyepakati atas keharaman macam-macam perjudian (qimar), karena termasuk maisir yang diharamkan berdasarkan firman Allah: "katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar". Maka setiap permainan yang terdapat keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak yang lain adalah perjudian yang diharamkan, baik permainannya mengunakan dadu, catur, atau selainnya, termasuk judi dimasa kini adalah lotere Yanashib". (Muhammad Ali As-Shabuni, Rawaiul Bayan Tafsir Ayat Ahkam, [Dimsyik, Maktabah Al-Ghazali: 1400 H], juz I halaman 279).
Alasan Ketiga
Ketiga, perjudian yang terindikasi dalam permainan capit boneka juga dapat ditarik melalui hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”).
Adapun menurut Pasal 303 ayat 3, permainan capit boneka bisa dianggap sebagai sesuatu hal yang mengejar peruntungan belaka.
- Hadits tentang Membuka Aib Orang Lain dan Penjelasannya, Umat Muslim Wajib Tahu
- Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya
- Hukum Orang Pelit dalam Agama Islam & Alquran, Ternyata Ada Bahayanya
- Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni sebagai berikut.
"Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya."
Kemungkinan mendapatkan boneka atau tidak dengan mendasarkan pada keberuntungan tersebut yang menyebabkan permainan ini termasuk permainan spekulatif.
Sementara hal yang spekulatif dan tak jelas keuntungan dari kedua belah pihak itu bisa dinyatakan hal yang haram, sama halnya seperti spekulasi dalam judi dengan dadu.