Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Manusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya ketika mereka mengerti dan memahami fungsi dan kegunaan masing-masing.
Manusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya ketika mereka mengerti dan memahami fungsi dan kegunaan masing-masing.
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Manusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya ketika mereka mengerti dan memahami fungsi dan kegunaan masing-masing.
Sederhananya, perbedaan jenis kelamin antara laki-laki dan wanita berikut fungsi serta kegunaannya tetap harus dikedapankan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyalah gunaan nikmat dari Allah SWT.
Melansir dari NU Online, syariat Islam mengatur sedemikian rupa interaksi sesama manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi dan kodrat kemanusiaan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, artinya:
-
Kenapa gelang itu penting? Menurut arkeolog, terdapat sangat sedikit perhiasan yang ditemukan dari era Hittite. Keberadaan barang temuan ini sangat memberikan wawasan terhadap gaya perhiasan dalam peradaban tersebut.
-
Apa itu Gelang Identitas Jamaah Haji? Gelang bagi jemaah haji ternyata diproduksi di Jepara. Pesanan gelang dari Kementerian Agama itu bisa memberikan lapangan pekerjaan baru bagi warga sekitar.
-
Bagaimana cara berpakaian yang baik dalam Islam? Islam mengajarkan adab berpakaian yang mencakup penggunaan pakaian yang halal, tidak menyerupai lawan jenis, memulai dari sebelah kanan, tidak menyerupai pakaian orang kafir, dan bukan merupakan pakaian ketenaran.
-
Bagaimana cara pembuatan Gelang Identitas Jamaah Haji? Namun prosesnya tetap sama, yaitu pemilihan bahan baku besi anti karat sesuai pesanan, pemotongan, sablon, pewarnaan, finishing, dan pemasangan.
-
Dimana gelang itu ditemukan? Seorang petani secara tidak sengaja menemukan gelang kuno langka berusia 3.300 tahun di ladangnya di desa Çitli, distrik Mecitözü, Çorum, Turki.
-
Apa hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dalam Islam? Para ulama punya pendapat berbeda mengenai hukum berjabat tangan dengan lawan jenis.
“Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai pria”
Saat ini, tidak sedikit pria yang menggunakan gelang. Banyak pihak yang kemudian menanyakan tentang hukum memakai gelang bagi laki-laki.
Lantas, apa hukum memakai gelang bagi laki-laki dalam Islam? Berikut penjelasannya yang merdeka.com lansir dari tebuireng.online dan sumber lainnya:
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Hadis
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai seorang laki-laki memakai gelang, yang biasanya sering dipakai oleh kaum Hawa. Adapun hukum memakai gelang bagi laki-laki sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas berikut ini:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhori, 5885)
Dalam hadis tersebut, jelas bahwa haram bagi laki-laki menyerupai sesuatu yang dipakai wanita atau sebaliknya. Dalam hadis lain juga menyatakan bahwa haram bagi laki-laki berperilaku atau bergaya yang menyerupai perempuan.
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal Juz 6 halaman 152, mengatakan bahwa Ibnu Daqiq al-Id telah membatasi sesuatu yang diharamkan karena menyerupai wanita, yaitu ketika ditetapkan atau ditentukan bagi mereka dalam jenis, keadaan, atau yang biasanya menjadi ciri khas jenis kelamin tersebut.
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki Menurut Ulama
Hukum memakai gelang bagi laki-laki menurut mayoritas ulama adalah tidak diperbolehkan. Sebab, terjadi penyerupaan dengan kebiasaan yang digunakan oleh kaum hawa.
Namun, Abu Said al-Mutawally menyatakan memperbolehkannya. Hal ini sebagaimana yang yang diterangkan dalam kitab syarh al Wajiz juz 6 halaman 28 di bawah ini, artinya:
“Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan, bahwa Nabi memakai cincin terbuat dari perak. Lalu, bolehkan baginya (laki-laki) memakai perhiasan selain cincin semacam gelang tangan, gelang lengan, kalung, dan sebagainya yang terbuat dari perak? Redaksi kitab mengarah pada pencegahan/tidak diperbolehkan sebagaimana perkataan pengarang “dan tidak boleh bagi laki-laki kecuali perhiasan cincin dari perak.”
Yang demikian ini pendapat mayoritas ulama. Namun, Abu Sa’id al Mutawally menyatakan, “bila memakai cincin perak diperbolehkan, maka tidak dibedakan kehalalan memakainya di jari-jari atau anggota tubuh lainnya sebagaimana kelegalan (kebolehan)perhiasan bagi wanita, maka bagi laki-laki boleh memakai gelang lengan, gelang dileher, gelang tangan, dan sebagainya. Dan ini jawaban pengarang dalam kitab fatawa.”
Melihat beberapa penjelasan di atas, sudah semestinya laki-laki memilih perhiasan yang sesuai dengan kodratnya dan kebiasaan dengan tempat tinggal.
Hal terpenting yang perlu dilakukan adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama yang ditetapkan Alquran, hadis, dan ijtihad mayoritas ulama.