6 Perawatan Kecantikan yang Dilarang dalam Islam, Wanita Wajib Tahu
Tampil cantik adalah hal yang baik dilakukan, namun jangan sampai berlebihan dan menyalahi aturan agama.
Tampil cantik adalah hal yang baik dilakukan, namun jangan sampai berlebihan dan menyalahi aturan agama.
6 Perawatan Kecantikan yang Dilarang dalam Islam, Wanita Wajib Tahu
Perawatan kecantikan merupakan bagian integral dari rutinitas banyak orang, namun dalam Islam, ada batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan. Islam mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan penampilan, namun juga menekankan agar tindakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.Dalam konteks ini, beberapa praktik kecantikan yang umum dilakukan di masyarakat modern mungkin dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Merupakan suatu hal yang wajar jika kaum perempuan selalu ingin terlihat cantik dan rupawan. Tiap pribadi juga memiliki selera dan pilihan untuk bisa tampil cantik.
Akan tetapi, terkadang karena ingin terlihat cantik sampai-sampai berlebihan sehingga tidak sadar bahwa hal tersebut dilarang dalam Islam. Oleh sebab itu, terkhusus bagi para muslimah agar senantiasa berhati-hati dan berbenah diri sehingga tidak terjerumus pada hal-hal yang terlarang dan berakibat dosa.
Dilansir dari laman Liputan 6 dan Dream, berikut ini adalah beberapa jenis perawatan kecantikan yang dilarang dalam agama Islam yang patut untuk Anda ketahui. Simak selengkapnya.
Perawatan Kecantikan yang Dilarang dalam Islam
1. Menyambung RambutNabi Muhammad SAW dengan tegas melarang umatnya untuk menyambung rambut, baik dengan rambut asli maupun rambut palsu. Hal ini berdasarkan beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Allah mengutuk wanita yang menyambung rambut dan meminta untuk disambungkan. Hal ini berkaitan dengan Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, r.a., yang berbunyi:
"Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut dan meminta untuk disambung rambutnya." (Hadist Riwayat Bukhari)
2. Mengecat Rambut dengan Warna Hitam
Mengecat atau mewarnai rambut dengan warna hitam juga tidak dianjurkan oleh Islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Jika rambut telah beruban, maka tidak diperbolehkan diwarnai dengan warna hitam. Namun, Anda masih boleh mewarnai rambut dengan warna lain, kecuali warna hitam. Dilarangnya mewarnai rambut ini terdapat di salah satu Hadist Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam." (Hadist Riwayat Muslim)
3. Mencukur Bulu Kening atau Menyulam Alis
Dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut ini:
"Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya." (HR. Bukhari)
Jika tujuan mencukur bulu kening atau menyulam alis agar terlihat cantik dan sempurna, maka hal itu dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah SWT dan dilarang dalam Islam. 4. Memakai Bulu Mata Palsu
Selanjutnya adalah pemakaian bulu mata palsu yang dianggap mengubah ciptaan Allah SWT. Meski begitu, penggunaannya diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk menutup aib. Misalnya saja karena tidak memiliki bulu mata.
Selain itu, penggunaan bulu mata palsu juga diperbolehkan selama hal itu tidak menghalangi air wudhu dan tidak terbuat dari bahan yang najis. 5. Merenggangkan atau Meruncingkan Gigi
Sama seperti menyambung rambut dan menanam bulu mata, merenggangkan atau meruncingkan gigi juga dilarang oleh agama islam karena dianggap mengubah ciptaan Allah SWT. Perawatan ini hanya boleh dilakukan jika tujuannya untuk kesehatan.
Misalnya, merenggangkan gigi karena banyak makanan yang suka terselip dan membuat gigi bolong. Namun, kamu dilarang merenggangkan atau meruncingkan gigi jika tujuannya hanya untuk mempercantik diri.
Shohih Sunan An-Nasa'l dari hadits Abdullah bin Mas'ud berkata:
"Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan giginya, mencabut alis matanya, dan yang mengubah ciptaan Allah." (Hadist Riwayat An-Nasa'l 5253 dan dishohikan oleh Syaikh al-Albani dalam shohih Sunan An-Nasa'i) 6. Memakai Produk Kecantikan yang Haram
Banyaknya produk kecantikan yang tersebar saat ini membuat banyak perempuan kesulitan untuk mengetahui asal muasal produk tersebut.
Oleh karena itu, Anda sebagai muslimah harus sangat berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Pilihlah yang telah memiliki logo dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan begitu, makeup pun akan aman ketika dikenakan saat salat.
Dandanan yang Dilarang dalam Islam
Selain perawatan kecantikan, ada pula dandanan-dandanan yang dilarang atau tidak dianjurkan bagi wanita muslimah. Dandanan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:1. Memakai Jilbab Tidak Menutup Dada
Perintah berjilbab dijelaskan di dalam Al-Quran melalui surat Al-Ahzab ayat 59. Setiap ulama Islam memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait aurat perempuan. Namun, jika mengikuti pendapat para ulama mengatakan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan, maka laksanakan juga ajaran itu. 2. Memakai Anting di Luar Kerudung
Dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya: " ... dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat..." (QS. An-Nur: 31)
Ayat di atas ditafsirkan oleh Imam At-Thabari bahwa perhiasan perempuan terbagi menjadi dua, yakni yang disembunyikan, seperti anting-anting, kalung, dan subang. Lalu yang kedua adalah perhiasan yang diperlihatkan, seperti cincin dan gelang. Dapat disimpulkan bahwa apa yang disembunyikan, maka dilarang untuk diperlihatkan pada yang bukan mahramnya. 3. Memakai Parfum yang Berlebihan
Selanjutnya adalah memakai parfum yang berlebihan. Pada dasarnya perempuan diperbolehkan memakai parfum. Bahkan hal ini dianjurkan oleh Islam karena Nabi Muhammad SAW menyukai wewangian. Tak hanya itu saja, ada hadis yang menjelaskan bahwa:
"Allah itu suka indah dan mencintai keindahan".
Dikutip dari sumber lain, dalam memakai parfum atau wewangian ini sebaiknya disesuaikan dengan tujuan pemakainya.
Jika tujuannya untuk menggoda dan melakukan perbuatan haram, maka haram hukumnya memakai parfum. Hal ini juga berlaku untuk laki-laki.
-
Bagaimana menjaga kesehatan kulit menurut islam? Menjaga kesehatan tubuh termasuk menjaga kebersihan kulit dan menjalani gaya hidup sehat.
-
Bagaimana Islam anjurkan menjaga kebersihan tubuh? Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan tubuh melalui wudhu, mandi, serta menjaga kebersihan pakaian dan tempat tinggal. Ketika hal ini diabaikan, kotoran dan bakteri dapat menumpuk di permukaan kulit, yang pada akhirnya memicu infeksi dan penyakit seperti bisul.
-
Bagaimana pendapat Malikiyah soal kosmetik sebagai nafkah? Mengenai kosmetik, suami harus memenuhi kebutuhan kosmetik yang dibutuhkan istri, karena jika tidak dipenuhi, hal itu dapat berdampak negatif bagi istri. Dalam pandangan ini, disebutkan bahwa suami juga wajib menyediakan alat-alat berhias yang dapat berdampak buruk bagi istri jika tidak digunakan, seperti minyak wangi, minyak oles, atau hena, jika istri sudah terbiasa menggunakannya. Namun, jika istri tidak merasakan dampak buruk dari tidak menggunakannya, maka suami tidak diwajibkan untuk memenuhinya.
-
Apa saja daftar wanita yang haram dinikahi dalam Islam? Surat An-Nisa’ ayat 23 ini merupakan kelanjutan ayat 22 yang menjelas muharramātun nisā atau perempuan yang diharamkan dalam Islam.Dalam ayat 23 ini dijelaskan 13 wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki.
-
Kenapa wanita-wanita tersebut haram dinikahi? Ada alasan yang dijelaskan mengapa ke-13 wanita itu haram untuk dinikahi oleh pria.
-
Mengapa operasi sedot lemak estetis dianggap haram? Dalam konteks ini, hukum sedot lemak dianggap tidak diperbolehkan. Tindakan sedot lemak yang hanya bertujuan untuk memperindah penampilan dianggap tidak perlu dalam pandangan Islam, sehingga hukumnya menjadi haram karena dianggap sebagai upaya mengubah ciptaan Allah swt tanpa alasan yang mendesak, serta dapat melukai tubuh tanpa kebutuhan yang jelas.
Menurut Imam Nawawi kaasmiyatil bukhti atau punuk unta ditafsirkan adalah seseorang yang membesarkan kepalanya dengan kerudung atau sorban yang digulung di atas kepalanya. Jadi, intinya sorban itu digulung di atas kepala, bukan di belakang kepala.
Sedangkan menurut Imam Qadli Iyadl adalah mereka yang memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkannya di tengah. Jadi, posisinya benar-benar di tengah di atas kepala dan di tengah kepala. Meskipun agak miring, sehingga terkesan seperti punuk unta yang besar.
Sedangkan pada model-model inner hijab atau ciput hijab dengan tonjolan di bagian belakang tidak termasuk atau tidak dinamakan sebagai punuk unta. Karena posisinya tidak di atas, tetapi di belakang kepala.