Kebutuhan Medis atau Estetika? Ini Hukum Sedot Lemak dalam Pandangan Islam
Dalam hukum Islam, bolehkan mempercantik diri dengan sedot lemak? ini pandangan menurut pakar.
Berat badan menjadi perhatian khusus bagi banyak wanita. Biasanya, seorang wanita akan merasa sedih jika berat badannya tidak sesuai dengan yang dianggap ideal. Beragam upaya pun dilakukan untuk mencapai berat badan yang diinginkan. Berat badan ideal sering kali dikaitkan dengan kecantikan dan keindahan, yang membuat wanita merasa lebih percaya diri.
Sebenarnya, bagi mereka yang memiliki berat badan berlebih, ada berbagai cara aman yang bisa ditempuh untuk mencapai berat badan ideal, seperti menjaga pola makan yang sehat dan rutin berolahraga.Namun, belakangan ini, banyak wanita yang lebih memilih metode yang cepat atau praktis untuk memperoleh berat badan ideal.
-
Bagaimana sedot lemak dilakukan? Proses ini melibatkan penyedotan lemak melalui suntikan atau penggunaan alat khusus yang disebut kanula.
-
Bagaimana proses sedot lemak? Proses sedot lemak melibatkan penggunaan vakum untuk menyedot lemak yang tidak diinginkan. Sebelum prosedur dimulai, pasien akan diberikan anestesi lokal atau umum, tergantung pada tingkat kebutuhan. Kemudian, dokter akan melakukan sayatan kecil di tempat yang diinginkan, lalu cairan anestesi akan dimasukkan ke dalam area tersebut untuk melembutkan lemak. Setelah itu, tabung kecil yang disebut kanila akan dimasukkan melalui sayatan. Kanila ini akan digerakkan maju-mundur untuk mematahkan sel-sel lemak dan menyedotnya ke dalam tabung yang terhubung ke mesin vakum.
-
Apa risiko sedot lemak? Setelah tindakan operasi sedot lemak atau liposuction, terdapat beberapa risiko efek samping yang mungkin terjadi, sebagai berikut: 1. Emboli lemak: Emboli lemak terjadi ketika lemak yang disedot masuk ke dalam aliran darah dan menyumbat pembuluh darah yang kecil. Hal ini dapat menyebabkan gejala seperti sesak napas, nyeri dada, pusing, atau penurunan kesadaran. Komplikasi yang lebih serius dapat terjadi jika emboli lemak mencapai organ vital seperti paru-paru atau otak.
-
Kenapa harus hati-hati dengan sedot lemak? Bahkan, jika tidak dilakukan dengan tenaga medis profesional, operasi sedot lemak bisa memberikan risiko berbahaya hingga kematian.
-
Dimana lemak yang disedot? Lemak yang terakumulasi di area tertentu, seperti perut, paha, lengan, atau leher, dapat dihilangkan melalui teknik ini.
-
Apa itu obesitas? Obesitas atau kegemukan menjadi penyebab munculnya sejumlah penyakit berbahaya.
Salah satu metode yang populer adalah sedot lemak atau lipoplasti. Lipoplasti merupakan prosedur bedah yang menggunakan teknik hisap untuk menghilangkan lemak dari bagian tubuh tertentu, baik untuk tujuan estetika maupun alasan kesehatan. Seiring dengan popularitas prosedur ini, muncul pertanyaan tentang bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tindakan sedot lemak.
Hukum tentang Prosedur Sedot Lemak
Menurut NU Online, hukum terkait lipoplasti atau sedot lemak dapat bervariasi tergantung pada tujuannya. Secara umum, prosedur sedot lemak dapat dibedakan menjadi dua kategori utama: yang pertama adalah sedot lemak untuk tujuan estetika dan penampilan, dan yang kedua adalah sedot lemak untuk tujuan medis.
Sedot lemak untuk tujuan estetika
Merujuk pada tindakan yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki penampilan tanpa adanya indikasi medis yang mendesak, seperti sedot lemak untuk mempercantik wajah, mengencangkan perut, menghilangkan lemak di bokong, dan sebagainya. Dalam konteks ini, hukum sedot lemak dianggap tidak diperbolehkan. Tindakan sedot lemak yang hanya bertujuan untuk memperindah penampilan dianggap tidak perlu dalam pandangan Islam, sehingga hukumnya menjadi haram karena dianggap sebagai upaya mengubah ciptaan Allah swt tanpa alasan yang mendesak, serta dapat melukai tubuh tanpa kebutuhan yang jelas.
Di samping itu, prosedur sedot lemak juga harus mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti masalah pada organ tubuh seperti jantung, paru-paru, dan ginjal. Risiko lainnya termasuk mati rasa, iritasi saraf, kulit yang mengendur, emboli lemak, dan lain-lain (halodoc.com). Oleh karena itu, jika tidak ada kebutuhan mendesak, sebaiknya prosedur ini dihindari.
Dalam Tafsir Al-Qurthubi dinyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengubah sifat yang telah Allah ciptakan pada manusia, baik dengan menambah maupun mengurangi, demi tujuan memperbaiki penampilan untuk suami atau orang lain, seperti menggerus gigi, merenggangkannya, menambah gigi, atau memotong gigi yang panjang.
Berdasarkan penjelasan tersebut, seseorang yang lahir dengan jari tambahan atau anggota tubuh lainnya tidak diperkenankan untuk memotong atau mencabutnya, karena itu merupakan perubahan pada ciptaan Allah, kecuali jika anggota tambahan tersebut menyebabkan rasa sakit, maka menghilangkannya diperbolehkan. (Muhammad Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, [Beirut, Muassasah Ar-Risalah: 2006], juz VII, halaman 145).
Terkait dengan melukai diri, Imam Al-Ghazali memberikan pandangan mengenai tindakan melubangi telinga bayi, yang dinyatakan tidak boleh dilakukan karena termasuk tindakan menyakiti tanpa alasan yang jelas, kecuali terdapat anjuran khusus dalam syariat.
وَاعْلَمْ أَنَّ الْغَزَالِيَّ وَغَيْرَهُ صَرَّحُوا بِحُرْمَةِ تَثْقِيبِ آذَانِ الصَّبِيِّ أَوْ الصَّبِيَّةِ لِأَنَّهُ إيلَامٌ لَمْ تَدْعُ إلَيْهِ حَاجَةٌ إلَّا أَنْ يَثْبُتَ فِيهِ رُخْصَةٌ مِنْ جِهَةِ نَقْلٍ
Artinya, "Ketahuilah bahwa Al-Ghazali dan para ulama lainnya menegaskan bahwa melubangi telinga anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, adalah tindakan yang tidak dibenarkan karena merupakan penyiksaan yang tidak diperlukan, kecuali ada keringanan hukum yang didasarkan pada dalil." (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Mesir, Mushthafa Al-Babi Al-Halabi: 1967], juz VIII, halaman 33).
Hukum Liposuction sebagai Metode Pengobatan
Prosedur sedot lemak yang dilakukan untuk tujuan medis diizinkan dalam Islam. Dalam beberapa situasi, prosedur ini bisa digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan tertentu, seperti lymphoedema, yang merupakan kondisi kronis yang dapat menyebabkan pembengkakan pada lengan dan kaki.
Dalam kajian fiqih, hukum untuk menjalani operasi sedot lemak demi pengobatan adalah diperbolehkan, sama halnya dengan metode pengobatan lainnya, dengan beberapa syarat: Pertama, harus ada kondisi medis yang memerlukan prosedur sedot lemak.
Tindakan operasi yang berpotensi mengubah bentuk ciptaan Allah SWT dapat diperbolehkan dengan syarat adanya kebutuhan medis. Dalam kitab Fathul Bari dijelaskan: Pertama, harus ada kondisi medis yang memerlukan prosedur sedot lemak. Tindakan operasi yang dapat mengubah bentuk ciptaan Allah SWT dapat diperbolehkan dengan syarat adanya kebutuhan medis.
Dalam kitab Fathul Bari dijelaskan:
وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ مَا يَحْصُلُ بِهِ الضَّرَرُ وَالْأَذِيَّةُ كَمَنْ يَكُوْنُ لَهَا سِنٌّ زَائِدَةٌ أَوْ طَوِيْلَةٌ تَعِيْقُهَا فِي الْأَكْلِ أَوْ أُصْبُعٍ زَائِدَةٍ تُؤْذِيْهَا أَوْ تُؤْلِمُهَا فَيَجُوْزُ ذَلِكَ إهـ
Artinya, "Dikecualikan dari larangan merubah ciptaan Allah, keadaan yang dapat menimbulkan bahaya dan rasa sakit, seperti seseorang yang memiliki gigi tambahan atau gigi yang terlalu panjang sehingga menyulitkannya untuk makan, atau adanya jari tambahan yang menyakitkan, maka menghilangkan hal tersebut diperbolehkan." (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, [Beirut, Darul Fikr: 1993], juz X, halaman 378).
Kedua, risiko dari operasi sedot lemak harus lebih rendah dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan oleh obesitas. Jika risiko dari sedot lemak sebanding atau bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan dampak negatif obesitas, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Prosedur sedot lemak yang akan dilakukan harus benar-benar aman dari segi medis. Oleh karena itu, tindakan ini harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten agar tidak terjadi kesalahan yang dapat membahayakan pasien.
Dalam kitab Asnal Mathalib dinyatakan:
وَلَوْ غَلَبَتْ السَّلَامَةُ فِي قَطْعِ السِّلْعَةِ وَ) فِي (الْمُدَاوَاةِ) عَلَى خَطَرِهِمَا (جَازَ) ذَلِكَ لِأَنَّهُ إصْلَاحٌ بِلَا ضَرَرٍ (وَإِلَّا) بِأَنْ غَلَبَ التَّلَفُ أَوْ اسْتَوَى الْأَمْرَانِ أَوْ شَكَّ (فَلَا) يَجُوزُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ جُرْحٌ يُخَافُ مِنْهُ فَكَانَ كَجُرْحِهِ بِلَا سَبَبٍ
Artinya, "(Jika kemungkinan selamat lebih besar dalam pemotongan daging tumbuh dan) dalam (praktik pengobatan) daripada bahaya risikonya (maka hukumnya diperbolehkan) karena hal itu merupakan perbaikan yang tidak membahayakan (sebaliknya) jika risikonya lebih besar atau sebanding, atau masih diragukan (maka hukumnya tidak) boleh karena termasuk tindakan melukai yang mengkhawatirkan, jadi hukumnya seperti melukai diri tanpa ada alasan." (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul kutub Al-Ilmiyah: 2000], juz IV, halaman 421).
Kesimpulan Hukum tentang Sedot Lemak
Dalam perspektif Islam, hukum sedot lemak dapat dibedakan menjadi dua kategori:
1. Sedot lemak yang dilakukan hanya untuk tujuan estetika, hukumnya adalah haram karena dianggap merubah ciptaan Allah tanpa adanya kebutuhan yang sah, serta termasuk tindakan melukai diri tanpa alasan yang dibenarkan.
2. Sedot lemak yang dilakukan untuk tujuan medis, hukumnya diperbolehkan dengan syarat adanya kondisi kesehatan yang memerlukan tindakan tersebut, dan risiko yang ditimbulkan harus lebih rendah dibandingkan dengan risiko dari penyakit yang diderita. Semoga Allah lebih mengetahui.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul (dikutip dari Liputan6.com)