Dokter WSJ Clinic yang Tangani Selebgram Ella Nanda Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi akan meminta keterangan ahli untuk memastikan apakah Dokter A boleh melakukan tindakan sedot lemak seperti yang dilakukannya pada Ella Nanda.
Polisi sudah memeriksa 10 orang terkait kematian selebgram Ella Nanda yang melakukan sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok. Kesepuluh saksi itu yakni dokter klinik, dokter Rumah Sakit Bunda, Ketua RTdan RW serta keluarga korban.
"Jadi kita sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi baik dari dokter yang menangani, dokter yang mendampingi juga dokter yang menerima korban di rumah sakit yang setelah dilarikan dari klinik. Juga beberapa orang yang memang tinggal di sekitar area situ, Pak RT dan Pak RW juga dari pihak keluarga korban. Ini sudah kita melakukan berita secara Interogasi,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Selasa (30/7).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dokter yang menangani Ella bukanlah dokter spesialis. A hanyalah dokter umum yang mengikuti pelatihan sedot lemak.
A diketahui tidak memiliki izin praktik bedah. "Nah hasilnya adalah memang dokter yang bersangkutan bukan dokter spesialis, merupakan dokter umum. Terus beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak ini. Namun demikian, dari hasil keterangannya tidak memiliki izin praktik," ungkap Arya.
Disebutkan juga bahwa WSJ Clinic adalah klinik pratama. Di mana praktik yang dilakukan hanyalah layanan dasar, bukan tindakan lanjutan seperti bedah.
"Kalau keterangan dari Dinas Kesehatan sendiri sementara ini adalah bahwa klinik itu hanya diberikan izin untuk klinik pratama. Klinik Pratama ini hanya bisa melakukan tindakan medis dasar. Jadi bukan tindakan medis tingkat lanjutan, sehingga itu yang masih kita dalami. Insyaallah besok Kadis Kesehatan akan kita periksa untuk memberi keterangan. Kita ambil keterangannya untuk menjelaskan tentang izin yang diberikan pada klinik tersebut," ujarnya.
Ditanya apakah ada unsur malapraktik yang dilakukan WSJ Clinic, Kapolres mengatakan masih melakukan pendalaman. Disebutkan, seorang dokter yang tidak punya izin praktik tapi memiliki kapabilitas apakah diperbolehkan melakukan layanan, itu nanti akan dilihat dari sertifikasi yang dimiliki. Pihaknya akan meminta keterangan ahli untuk memastikan hal itu.
"Ya nanti kita lihat dari keterangan-keterangan ahli kalau itu ya. Karena kan gini misalnya dokter izin prakteknya tidak ada tapi dia punya kapabilitas atau tidak untuk melakukan itu, nanti ditunjukkan dengan sertifikatnya, misalnya begitu. Tapi sekalipun punya sertifikat, dia punya sarjana yang bilang dia kedokteran, tapi apakah dia berguna untuk melakukan itu? misalnya gitu. Itu kan nanti harus kita dalami lagi. Nanti kalau sudah kita ketahui tentang alat pembuktian itu, sudah kita periksa dari ahlinya juga, nanti kita akan gelarkan perkaranya," bebernya.
Arya menyebut bahwa A tidak berpraktik di tempat lain. Dia hanya berpraktik di WSJ Clinic.
"Sementara di sini (WSJ Clinic) aja," ungkapnya.
Ketika ditanya A lulusan dari universitas mana, Arya mengaku tidak tahu. Termasuk ketika ditanya lulus tahun berapa pun dia belum tahu.
"Lulusan nanti, sertifikatnya nanti. Nanti kita dalami lagi," katanya.
Atas tindakan yang dilakukan, A dapat terancam pidana. Jika memang terbukti, dia dapat dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Ya kalau misalnya memang nanti ternyata ada bukti yang cukup kita gelarkan, kita naikkan ke penyelidikan dengan Undang-Undang Kesehatan dan KUHP. Itu dua-duanya ancaman sama maksimal 5 tahun," pungkasnya.