Jasad Selebgram Ella Nanda yang Meninggal saat Sedot Lemak di Klinik Depok bakal Diekshumasi, Ini Alasannya
Adapun ekshumasi dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban apakah benar karena sedot lemak.
Polisi masih terus menggali penyebab dari kematian selebgram Ella Nanda yang meninggal saat menjalani operasi sedot lemak di bagian lengan pada Senin (22/7) lalu.
Proses pengungkapan penyebab kematian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dengan cara proses ekshumasi atau penggalian kubur jasad Ella untuk diteliti lebih lanjut.
"Saat ini penyidik sedang komunikasi dengan keluarga korban untuk tindak lanjut proses penyidikannya adalah rencana ekshumasi atau penggalian kubur untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap jenazah," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/ 8).
Adapun ekshumasi dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban apakah benar karena sedot lemak.
"Karena proses pembuktian itu, penyidikan itu harus berbasis ilmiah, scientific crime investigation. Penyidikan menggunakan berbagai keilmuan sehingga menjadi terang peristiwanya," ujarnya.
Namun, Ade Ary belum dirinci kapan ekshumasi jasad Ella Nanda bakal dilakukan. Sebab proses koordinasi perlu dilakukan penyidik Polres Metro Depok dengan pihak keluarga dan Biddokkes Polda Sumatera Utara.
“Ini sedang komunikasi dengan rekan-rekan Dokkes Polda Sumut untuk melakukan ekshumasi,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polisi sudah memeriksa 10 orang terkait kematian selebgram Ella Nanda yang melakukan sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok. Kesepuluh saksi itu yakni dokter klinik, dokter Rumah Sakit Bunda, Ketua RTdan RW serta keluarga korban.
"Jadi kita sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi baik dari dokter yang menangani, dokter yang mendampingi juga dokter yang menerima korban di rumah sakit yang setelah dilarikan dari klinik. Juga beberapa orang yang memang tinggal di sekitar area situ, Pak RT dan Pak RW juga dari pihak keluarga korban. Ini sudah kita melakukan berita secara Interogasi,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Selasa (30/7).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dokter yang menangani Ella bukanlah dokter spesialis. A hanyalah dokter umum yang mengikuti pelatihan sedot lemak. Karena A diketahui tidak memiliki izin praktik bedah.
"Nah hasilnya adalah memang dokter yang bersangkutan bukan dokter spesialis, merupakan dokter umum. Terus beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak ini. Namun demikian, dari hasil keterangannya tidak memiliki izin praktik," ungkap Arya.
Disebutkan juga bahwa WSJ Clinic adalah klinik pratama. Di mana praktik yang dilakukan hanyalah layanan dasar, bukan tindakan lanjutan seperti bedah.
"Kalau keterangan dari Dinas Kesehatan sendiri sementara ini adalah bahwa klinik itu hanya diberikan izin untuk klinik pratama. Klinik Pratama ini hanya bisa melakukan tindakan medis dasar. Jadi bukan tindakan medis tingkat lanjutan, sehingga itu yang masih kita dalami. Insyaallah besok Kadis Kesehatan akan kita periksa untuk memberi keterangan. Kita ambil keterangannya untuk menjelaskan tentang izin yang diberikan pada klinik tersebut," ujarnya.
Atas tindakan yang dilakukan, A dapat terancam pidana. Jika memang terbukti, dia dapat dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Ya kalau misalnya memang nanti ternyata ada bukti yang cukup kita gelarkan, kita naikkan ke penyelidikan dengan Undang-Undang Kesehatan dan KUHP. Itu dua-duanya ancaman sama maksimal 5 tahun," pungkasnya.