Ekshumasi Makam Ella Nanda Dilakukan Selama 5 Jam, Polisi Temukan Ini
Penyidik Polres Metro Depok telah melakukan ekshumasi terhadap makam selebgram asal Medan, Ella Nanda.
Penyidik Polres Metro Depok telah melakukan ekshumasi terhadap makam selebgram asal Medan, Ella Nanda. Proses ekshumasi berjalan selama lima jam. Tim penyidik Polres Metro Depok dibantu oleh tim forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumut dan Polres Langkat. Ekshumasi dan autopsi dilakukan di makam Ella yang ada di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan ekshumasi kemarin berjalan lancar. Tim melakukan proses selama lima jam dimulai pukul 11.00 hingga 16.00. Ditegaskan, tidak ada penolakan dari keluarga untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi.
“Prosesnya berjalan dengan lancar ya kita jam 10.00 pagi tadi telah standby, dokter juga sudah standby. Kalau tadi sempat diisukan keluarga tidak menerima itu semua sudah kita selesaikan. Artinya seluruh keluarga menerima sudah tidak keberatan untuk dilakukan autopsi jadi semua berjalan dengan lancar,” katanya, Selasa (6/8).
Untuk hasilnya saat ini belum diketahui karena masih ada di tim dokter forensik Polda Sumut. Tim dokter akan melakukan analisa mengenai penyebab kematian korban.
“Sementara hasil masih dipegang dokternya (Forensik Polda Sumut) nanti akan disampaikan kalau sudah selesai di analisa. Kalau dari tim dokter itu menganalisa penyebab kematian dari korban, tapi untuk pastinya hanya dokter yang bisa menjelaskan, kalau kita hanya melakukan ekshumasinya dan tadi dokter autopsi juga melakukan pelaksanaan autopsinya. Jadi kita menunggu dari hasil autopsi,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, ekshumasi dilakukan sebagai tindakan kepolisian untuk menentukan penyebab kematian korban. Kemudian juga sebagai pelengkap alat bukti yang sudah dikumpulkan untuk menentukan apakah ini masuk tindak pidana seperti yang disangkakan atau mungkin atau mungkin ada tindak pidana lain.
“Jadi memang proses ini diperlukan sehingga kami berkomunikasi dengan pihak korban menyatakan ini suatu keharusan yang kita lakukan dan akhirnya keluarga korban dapat mengerti kita meminta izin,” ungkapnya.
Ella tewas saat menjalani operasi sedot lemak di WSJ Clinic pada 22 Juli 2024. Diduga ada tindak pidana berupa malpraktik namun hal itu perlu pembuktian lebih lanjut.
“Dugaan kita ada tindak pidana. Akan kita tindak lanjuti setelah kita mendapatkan hasil autopsi kita akan buktikan, tapi dugaan dugaan ke arah sana sudah ada kita melihat yang praktek tak punya izin praktek, dia berpraktek ditempat yang tidak punya izin terus yang punya tempat memperkerjakan dokter tidak punya izin praktek, tidak ada spesifikasi khusus dari dokter ini sudah mengarah kesana. Tetapi, tentu kita harus mengumpulkan alat buktinya lebih banyak supaya cukup untuk menetapkan langkah penyidikan selanjutnya,” tukasnya.
Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami kasusnya dengan mengumpulkan bukti lain.
“Harus ada hasilnya dulu, karena memang kita menduga ada masalah pada saat melakukan tindakan sedot lemak sehingga mengakibatkan meninggal dunia, apakah itu yang menjadi penyebabnya atau tidak, itu kita harus menunggu dari dokter yang melaksanakan autopsi. Jadi yang bisa menjelaskan dokter yang melaksanakan autopsi,” pungkasnya.