Surati Kapolri, Komnas HAM Dorong Ekshumasi Jasad Afif Maulana
Komnas HAM menyampaikan rekomendasi ekshumasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat Nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polri untuk melakukan langkah penggalian mayat atau ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jasad almarhum Afif Maulana (13) yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan aparat.
"Komnas HAM menganggap perlu dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jasad Afif Maulana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam siaran persnya, Senin (5/8).
Komnas HAM mempertimbangkan sejumlah hal yang akhirnya melandasi rekomendasi ekshumasi jasad Afif Maulana, antara lain: permintaan keluarga dan LBH Padang pada 2 Juli 2024. Tujuannya adalah mengungkap dengan jelas penyebab kematian almarhum dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Kemudian pertimbangan selanjutnya yakni asesmen hasil autopsi pertama bahwa Komnas HAM telah menerima penjelasan lisan mengenai hasil autopsi pertama yang dilakukan Polda Sumbar. Untuk memastikan objektivitas, tim lantas mengundang ahli forensik independen untuk melakukan asesmen terhadap hasil tersebut.
"Berdasarkan asesmen ini, informasi yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka yang menyebabkan kematian diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya. Oleh karena itu, untuk memperoleh kepastian yang lebih baik, kami memandang perlu dilakukan autopsi ulang," jelas dia.
Selanjunya, Komnas HAM mempertimbangkan Pasal 135 KUHAP dengan bunyi 'Untuk kepentingan peradilan, penyidik perlu melakukan penggalian mayat...', yang mengarahkan pada kesimpulan masih perlunya alat bukti lain yaitu pendapat ahli forensik independen, yang dapat menjelaskan secara objektif dan independen mengenai penyebab kematian Afif Maulana hingga dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.
Tidak ketinggalan juga berdasarkan Pasal 89 ayat (3) huruf b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, bahwa Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa meninggalnya Afif Maulana berdasarkan kewenangan yang diberikan pasal tersebut.
"Komnas HAM telah melakukan peninjauan lapangan di Padang, permintaan keterangan Kapolda Sumatera Barat, Polres Kota Padang, dokter forensik RS Bhayangkara Sumatera Barat, permintaan keterangan dokter forensik independen. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara merekomendasikan dibutuhkan adanya ekshumasi untuk memperoleh alat bukti yang berdasarkan prinsip scientific crime investigation atau penyelidikan berdasarkan bukti ilmiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana melalui surat Nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Proses tersebut pun diharapkan dapat melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Langkah ini kami pandang penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini," Uli menandaskan.
Seperti diberitakan, Komisi III DPR melaksanakan audiensi dengan keluarga almarhum Afif Maulana, anak 13 tahun yang tewas diduga dianiaya oknum aparat kepolisian di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung audiensi tersebut dan menerima permintaan keluarga korban agar dilakukan ekshumasi alias menggali kembali kuburan almarhum Afif untuk diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
"Jadi ini utamanya adalah permintaan agar bisa dilakukan ekshumasi. Tapi yang lain-lain kita sudah dengar dari media. Jadi sejak kemarin kita komunikasi, saya sudah minta Kapolda untuk meminta Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/8).
Dasco memastikan Kapolres Kota Padang memang telah mengeluarkan surat izin ekshumasi kepada dirinya melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, dia meminta pihak kepolisian memberikan surat fisik secara langsung kepada DPR dan keluarga korban.
"Salinan surat sudah di-WA ke saya tapi saya ingin agar salinan surat itu diberikan langsung kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban. Nah oleh karena itu saya minta waktu paling 2-3 menit tolong yang dari Polda Sumbar, polres kita semua yang kita panggil hadir di sini," tegas Dasco.
Sementara, ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani meminta bantuan Komisi III DPR agar keadilan terhadap anaknya bisa ditegakkan.
"Saya mohon kepada Bapak Komisi III untuk mengusut kasus Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas dan tidak bisa menerima pelaku penganiayaan Afif belum terungkap Pak. Saya mohon Pak, terima kasih," kata Anggun.
Selanjutnya, perwakilan Polda Sumbar memasuki ruangan audiensi dan memberikan surat ekshumasi secara langsung ke pimpinan dan keluarga korban.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, menegaskan kematian remaja Afif Maulana dikarenakan melompat ke sungai dari jembatan Kuranji, Padang.
Polisi menduga Afif menyelamatkan diri dikarenakan saat terjadi tawuran, petugas tengah melakukan razia terhadap kelompok remaja yang akan melakukan aksi tawuran.
"Kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," ujar Suharyono dalam pesan singkatnya, Rabu (3/7).
Suharyono menyebut, Afif tidak pernah dilakukan pemeriksaan ketika kelompok remaja yang terlibat tawuran diamankan ke Polsek Kuranji. Tidak ada proses pemeriksaan terhadap korban.
Hasil visum dan autopsi juga mendukung penyebab kematian Afif.
"Untuk kematian sudah kami jelaskan (AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditangkap pun tidak)," ucap dia.
"Visum dan autopsi sesuai prosedur. Dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukittinggi. Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri," lanjut Suharyono.