Polri Diminta Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana
Permintaan itu disampaikan LBHAP PP Muhammadiyah yang telah mendapat kuasa dari orang tua Afif Maulana.
Ketua Riset dan Advokasi publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7). Dia menyerahkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait permintaan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana.
Permintaan ekshumasi itu juga karena dirinya telah mendapatkan kuasa dari orang tua Afif Maulana, agar bisa memberikan pendampingan atau bantuan hukum.
"Jadi beberapa waktu lalu Pak Kapolri sudah menyatakan bahwa akan melaksanakan akan mengadakan autopsi ulang dengan melibatkan pihak luar," kata Gufroni kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Atas dasar itulah, kemudian dia merespons positif jika ada kemauan yang kuat dari Mabes Polri untuk menuntaskan kasus tewasnya pelajar di Padang, Sumatera Barat itu.
"Jadi ada 3 hal yang ingin kami sampaikan kepada Pak Kapolri, tentu kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah pengusutan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan niatan untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap Afif Maulana," ujarnya.
"Yang kedua adalah bahwa kami dari Muhammadiyah, kami LBHAP Muhammadiyah siap bila diminta untuk menghadirkan ahli dari Muhammadiyah. Dalam hal ini, dokter forensik untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang," sambungnya.
Dia menjelaskan, jika pihaknya mempunyai pengalaman saat kasus kematian yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Saat itu, Dokter dari Muhammadiyah turut membantu dokter forensik.
"Dan tentu saja kami Muhammadiyah punya pengalaman, dulu ketika ada kasus kematian Siyono di Klaten, Di mana dokter-dokter Muhammadiyah ikut juga terlibat membantu bersama dengan dokter forensik dari Polri terkait dengan apa yang menjadi penyebabnya tewasnya Siyono," ungkapnya.
"Jadi, atas dasar pengalaman itulah kami menyambut positif apa rencana dari Bapak Kapolri untuk melakukan ekshumasi atau autopsi ulang," tambahnya.
Selain itu, dirinya berharap agar dalam proses ekshumasi nanti bisa melibatkan pihak luar. Hal ini sebagai wujud transparansi Polri.
"Kami harapannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Kapolri dengan melibatkan luar saya kira ini tujuannya untuk transparansi, akuntabilitas terhadap proses autopsi ulang yang dilakukan Mabes Polri," ucapnya.
"Jadi untuk supaya tidak terjadi dugaan-dugaan atau hal-hal yang dianggap prosesnya pasti nanti tertutup atau sesuatu yang kemudian hasilnya dibuat," tambahnya.
Koordinasi dengan LBH Padang
Selain itu, dirinya mengungkapkan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dalam menangani perkara itu.
"Betul, kami juga sudah melakukan koordinasi dan ketemu sama teman-teman LBH Padang. Bahkan kami sudah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia termasuk juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia," paparnya.
"Jadi, ini adalah rencana bersama kita untuk mengungkap sebetulnya apa yang menjadi penyebab Afif Maulana tewas. Apakah karena penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang selama ini beredar atau karena melompat dari jembatan Kuranji," pungkasnya.