Apakah Skincare dan Komestik Istri Nafkah Wajib Suami? Ini Jawabannya Menurut Ulama
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewajiban memenuhi kebutuhan skincare dan kosmetik istri. Berikut penjelasannya.
Suami memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istri. Hal ini tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, yang menyatakan:
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf."
-
Mengapa suami wajib memberi nafkah? Allah subhanahu wa Taala berfirman: 'Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah mengutamakan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.' (QS. An-Nisa: 34).
-
Bagaimana menjaga kesehatan kulit menurut islam? Menjaga kesehatan tubuh termasuk menjaga kebersihan kulit dan menjalani gaya hidup sehat.
-
Apa tugas istri menurut Islam? Tugas istri menurut Islam perlu dipahami setiap muslim. Dalam pandangan Islam, peran seorang istri sangat penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah.Islam memberikan pedoman yang jelas tentang tanggung jawab istri, yang tidak hanya berfokus pada aspek domestik, tetapi juga mencakup kontribusinya dalam membina hubungan yang sehat dengan suami dan keluarganya.
-
Apa yang dimaksud dengan nafkah istri? Sementara itu, nafkah istri adalah uang yang khusus diberikan oleh suami kepada istrinya, sering kali disebut sebagai uang jajan.
-
Bagaimana istri harus bersikap terhadap nafkah suami? Para istri juga disarankan untuk memiliki sikap qanaah dengan cara bersyukur atas setiap rezeki yang diberikan oleh suami dan mengelolanya dengan bijaksana, seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW ketika Hindun binti Itbah mengeluhkan suaminya yang pelit.
-
Bagaimana cara menghindari produk kecantikan haram? Oleh karena itu, Anda sebagai muslimah harus sangat berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Pilihlah yang telah memiliki logo dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan begitu, makeup pun akan aman ketika dikenakan saat salat.
Namun, di era saat ini, kebutuhan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada makanan. Produk perawatan kulit dan kosmetik juga menjadi bagian dari kebutuhan perempuan saat ini, dengan prioritas yang bervariasi dari kebutuhan primer hingga sekunder.
Pertanyaannya adalah, apakah perawatan kulit dan kosmetik juga termasuk dalam nafkah istri yang wajib dipenuhi oleh suami? Berikut ini adalah penjelasannya yang diambil dari laman bincangmuslimah.com.
Pendapat para Ulama
Syekh Wahbah Zuhaili dalam bukunya Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban suami dalam menyediakan skincare dan kosmetik untuk istri.
Pertama, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa suami wajib memenuhi kebutuhan alat untuk menjaga kebersihan dan perawatan tubuh istri. Hal ini mencakup alat untuk membersihkan rambut, gigi, wajah, dan bagian tubuh lainnya menggunakan sabun atau daun bidara, sesuai dengan kebiasaan setempat.
Salah satu pandangan dalam madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa nafkah ini wajib, sama halnya dengan kewajiban memberikan biaya kesehatan. Namun, untuk kosmetik, suami tidak diwajibkan menyediakan kecuali jika ia menginginkan istri untuk berhias.
Kedua, menurut ulama Malikiyah, suami hanya diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan alat kebersihan yang sesuai dengan keadaan, status, dan kebiasaan masyarakat di suatu daerah, termasuk untuk menjaga kebersihan tubuh.
Ini mencakup kebutuhan air untuk minum, mandi, mencuci, dan berwudhu. Mengenai kosmetik, suami harus memenuhi kebutuhan kosmetik yang dibutuhkan istri, karena jika tidak dipenuhi, hal itu dapat berdampak negatif bagi istri.
Dalam pandangan ini, disebutkan bahwa suami juga wajib menyediakan alat-alat berhias yang dapat berdampak buruk bagi istri jika tidak digunakan, seperti minyak wangi, minyak oles, atau hena, jika istri sudah terbiasa menggunakannya. Namun, jika istri tidak merasakan dampak buruk dari tidak menggunakannya, maka suami tidak diwajibkan untuk memenuhinya.
Menurut ulama Syafi'iyah, kewajiban suami terletak pada penyediaan alat-alat kebersihan dan perawatan, seperti sisir serta peralatan untuk mencuci rambut dan membersihkan badan. Sedangkan untuk alat kosmetik, hal itu tidak termasuk dalam nafkah yang harus dipenuhi oleh suami.
"Suami tidak diwajibkan untuk menyediakan cat atau pewarna merah dan perlengkapan berhias lainnya, kecuali jika suami menginginkannya. Namun, suami wajib menyediakan parfum untuk menghilangkan bau yang tidak sedap."
Menurut ulama Hanabilah, suami juga harus memenuhi kebutuhan istri untuk perawatan diri, seperti sisir, minyak rambut, daun bidara, sabun, dan barang sejenis yang biasa digunakan istri untuk membersihkan diri. Jika suami ingin istri berhias, maka suami juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan kosmetik istri.
"Suami harus memberikan pewarna merah dan henna jika ia ingin istri berhias, tetapi tidak diwajibkan jika suami tidak menginginkannya. Selain itu, suami juga harus menyediakan parfum untuk menghilangkan bau bekas haid, keringat, dan bau tidak sedap."
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Wahbah di atas, dapat disimpulkan bahwa memenuhi kebutuhan perawatan diri adalah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri. Sementara itu, nafkah untuk kosmetik demi mempercantik diri tidak wajib, kecuali jika suami menginginkan istri untuk berhias.
Hanya ulama Malikiyah yang menganggapnya wajib dengan catatan jika sudah menjadi kebiasaan istri atau jika tidak adanya alat kosmetik tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi istri. Wallahu'alam.