Video Rumah Gubernur Sulsel Dipenuhi Karangan Bunga Usai Ditangkap KPK, Banjir Doa
Rumah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dibanjiri dengan karangan bunga, usai ditangkap KPK.
Sebuah video yang memperlihatkan puluhan karangan bunga berjejer di depan rumah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, viral beredar di media sosial. Hal tersebut diketahui dari unggahan pada akun TikTok @kikiagustinakibe.
Karangan bunga tersebut, berisikan pesan berupa doa dan dukungan untuk Nurdin, paska dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/2) lalu. Berikut potretnya:
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia
Pada Sabtu (27/2) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam gelaran OTT itu, tim penindakan menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan beberapa pihak terkait. Nurdin diduga terlibat tindak pidana suap.
Dalam OTT itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti yakni satu koper berisi uang sebesar Rp1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Karangan Bunga Banjiri Rumah Nurdin Abdullah
Dalam video yang dibagikan, menunjukkan situasi halaman depan rumah milik Nurdin usai dirinya Ditangkap KPK. Belasan papan bunga nampak berjejer rapi di pagar rumah. Tertulis pesan berupa doa dan dukungan untuk Nurdin atas kasus yang menimpanya.
"Semangat bapak gubernurku," tulis keterangan video.
TikTok/@kikiagustinakibe ©2021 Merdeka.com
Meski terjerat kasus korupsi, nampak bahwa karangan bunga yang diberikan untuk Nurdin itu tak ada satupun yang berisi hujatan. Bahkan, hampir semuanya terlihat berisi kalimat empati dan dukungan untuk Nurdin.
"Pak prof, kami tunggu kepulanganmu untuk membangun Sulsel," tulis pesan dalam salah satu karangan bunga.
TikTok/@kikiagustinakibe ©2021 Merdeka.com
Video
Berikut videonya, melansir dari akun TikTok @kikiagustinakibe (5/3):