VIDEO: Kapolda Sumut Umumkan Penangkapan Pemberi Perintah Pembakaran Rumah Wartawan
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, tersangka baru itu adalah Bebas Ginting alias B
Kapolda Sumut Umumkan Penangkapan Pemberi Perintah Pembakaran Rumah Wartawan
Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, tersangka baru itu adalah Bebas Ginting alias B yang merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya RAS (37) dan YT (36). Usai dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, peran dari Bebas Ginting ini memerintahkan kedua pelaku RAS dan YT untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
Hadi memastikan keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).