Mengenal Scientific Crime Investigation, Metode Dipakai Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Sumut
Berikut metode Scientific Crime Investigation yang dipakai polisi untuk bongkar kasus pembakaran rumah jurnalis.
Berikut metode Scientific Crime Investigation yang dipakai polisi untuk bongkar kasus pembakaran rumah jurnalis.
Mengenal Scientific Crime Investigation, Metode Dipakai Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Sumut
Kasus pembakaran rumah jurnalis di Sumatera Utara belakangan ramai menjadi perbincangan.
Apalagi, sang jurnalis media Tribata bernama Rico Sempurna Pasaribu tewas karena turut dibakar bersama rumahnya.
Pembakaran dan pembunuhan ini dilakukan usai Rico memberitakan mengenai praktik perjudian yang ada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
-
Bagaimana pelaku membakar rumah wartawan? Selain itu, penyidik juga menemukan dua botol minuman kemasan tak jauh dari lokasi kebakaran.'30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti di sekitar, 2 botol minuman kemasan yang ada sisanya,' ungkap Kapolda Sumut. Setelah diperiksa, ternyata sisa dari dalam botol tersebut adalah Bahan Bakar Minyak (BBM).'Jadi sudah kita periksa dan kita temukan sisa bahan bakar yang ada di botol adalah campuran solar dan pertalite,' ungkap Kapolda Sumut.
-
Siapa yang membakar rumah wartawan itu? Polisi menangkap dua eksekutor kebakaran rumah Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut beberapa waktu lalu.Adalah dua pria inisial R dan G. '2 orang eksekutor R dan G ditetapkan tersangka,' kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers, Senin (8/7).
-
Kenapa rumah wartawan itu dibakar? 'Fakta inilah yang kemudian kami simpulkan bahwa ini adalah kejahatan. Kita terus menguatkan pengertian kita terjadi kejahatan, terkait hari ini kita sedang bekerja untuk menentukan siapa orang-orang yang kemudian terlibat selain para pelaku,' kata Kapolda Sumut.
-
Dimana rumah wartawan itu dibakar? Polisi menangkap R dan G, dua terduga pelaku pembakar rumah wartawan Tribrata TV bernama Sempurna Pasaribu hingga ludes dilalap api dan menewaskan korban serta tiga keluarga lainnya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Tidak sendiri, Rico tewas bersama dengan anggota keluarga lainnya.
Dalam menangani kasus ini, Polda Sumut menerapkan metode Scientific Crime Investigation sebagai standar penyidikan.
Lantas apa itu Scientific Crime Investigation yang digunakan oleh polisi?
Melansir dari akun Instagram poldasumaterautara, Selasa (9/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa satu keluarga ini terjadi pada Kamis dinihari (27/6) di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo.
Rupanya keberhasilan Polda Sumut mengungkapkan kasus ini tidak terlepas dari penggunaan metode modern yaitu Scientific Crime Investigation oleh penyidik.
Kapolda Sumut Komjen Polisi Agung Setya Imam Effendi menjelaskan metode Scientific Crime Investigation.
"Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang,"
jelasnya saat konferensi pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di Mapolres Karo, Senin (8/7).
Berkat Scientific Crime Investigation, Polda Sumut berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan eksekutor. Di mana mereka memiliki peran dan tugas masing-masing.Pelaku pertama berinisial RAS (37). Ia bertugas sebagai driver atau pengemudi motor.
Sedangkan, pelaku kedua sekaligus temannya yang berinisial YT alias Selawang (36), berperan menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah dicampur solar ke rumah korban.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Agung Setya, pelaku YT membeli sebotol Pertalite dan solar seharga Rp130 ribu kemudian dicampur dan diaduk dalam jeriken.
Cairan mudah terbakar itu lantas dimasukkan ke dalam 2 botol bekas minuman.
"Kita temukan juga siapa penjual bensin yang dibeli pelaku, siapa yang beli, yang bayar. Kita bisa menentukan bukti-bukti bagaimana aturan main penyidikan," katanya.
Untuk menutupi wajah dan badan, kedua pelaku mengenakan sebo atau penutup kepala dan selimut ketika beraksi.
Sedihnya, pembakaran rumah Rico oleh kedua pelaku eksekutor tersebut menewaskan 4 orang.
Selain Rico, turut menjadi korban tewas yaitu istri Rico yang bernama Efprida boru Ginting (48), anak Rico yakni SIP (12), dan cucunya LS (3).
"Fakta inilah yang kemudian kami simpulkan bahwa ini adalah kejahatan. Kita terus menguatkan pengertian kita terjadi kejahatan, terkait hari ini kita sedang bekerja untuk menentukan siapa orang-orang yang kemudian terlibat selain para pelaku," kata Kapolda Sumut.
Di tempat terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Sumut tak akan berhenti menangani kasus ini.
Ia memastikan dalam penanganan kasus ini juga akan menerapkan scientific crime investigation sebagai standar penyidikan.
"Telah ditetapkan dua tersangka. Namun tidak berhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara Scientific Crime Investigation sudah dilaksanakan," tutur Trunoyudo.