104 Jabatan PPK Kosong Jelang Pemilu Serentak
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), karena para kepala daerah telah habis masa jabatannya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), karena para kepala daerah telah habis masa jabatannya.
Untuk mengisi jabatan tersebut, Pemerintah telah menunjuk pejabat khusus yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh). Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menegaskan para pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
"Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian," kata Satya dalam keterangannya, dikutip Senin (23/1).
Namun, jika perubahan struktur organisasi dilakukan karena kebutuhan instansi pemerintah, maka pejabat yang ditunjuk harus mendapat restu berupa dari BKN. Setelah mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN proses perubahan struktur organisasi baru bisa dilakukan.
Satya mengingatkan agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.
Selain melakukan perubahan struktur organisasi, pejabat yang ditunjuk dilarang mengambil keputusan yang bersifat strategis. "Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis," kata dia.
Satya menjelaskan pengambilan keputusan yang dimaksud yakni berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar. Semisal penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Termasuk juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Baca juga:
104 Jabatan PPK Alami Kekosongan Jelang Pemilu Serentak, Cek Batasan Kewenangannya
Benarkah Ada Opsi Honorer Diangkat Jadi PNS? Ini Jawaban BKN
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Sudah Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Begini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya
Penyesuaian Jadwal, Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Bisa Lakukan Sanggah Mulai Hari Ini
Layanan PNS Dipermudah, Urus Pindah Instansi Hanya 2 Hari dan Pensiun 1 Hari