2019, Indeks Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Meningkat
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2019 meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya menjadi sebesar 3,70 pada skala 0 hingga 5. Pada tahun sebelumnya IPAK tercatat sebesar 3,66.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2019 meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya menjadi sebesar 3,70 pada skala 0 hingga 5. Pada tahun sebelumnya IPAK tercatat sebesar 3,66.
Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, nilai indeks mendekati 5 menunjukkan masyarakat semakin anti korupsi. Sebaliknya, nilai IPAK yang semakin mendekati nol menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif atau membolehkan terhadap aksi korupsi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
"Beberapa sikap masyarakat yang menganggap wajar beberapa kebiasaan di lingkup publik mengalami perubahan," ujar Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (16/9).
Pertama, memberi uang atau barang dalam penerimaan PNS itu dianggap wajar dengan persentase capai 29,94 persen. Padahal tahun sebelumnya persentasenya hanya 10,62 persen dari keseluruhan kepala rumah tangga yang disurvei.
Kedua, memberi uang kepada polisi dalam pengurusan STNK, SIM, SKCK naik dari sebelumnya 24,52 persen menjadi 26,88 persen. Lalu ketiga, masyarakat yang menganggap wajar memberi uang saat pilkada atau pilkades juga meningkat dari 19,08 persen menjadi 21,34 persen.
"Keempat survei juga menyebut masyarakat menganggap wajar jika guru mendapat jaminan anaknya diterima masuk ke sekolah tempat dia mengajar. Ini naik tipis dari 27,99 persen menjadi 29,66 persen. Lalu memberi uang kepada petugas urusan administrasi juga naik," jelasnya.
Suhariyanto melanjutkan, survei juga mencatat, semakin tinggi pendidikan masyarakat, maka cenderung semakin anti korupsi. Pada 2019, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,57, SLTA sebesar 3,94 dan di atas SLTA sebesar 4,05.
Baca juga:
BPS Catat Upah Buruh Naik 0,22 Persen di Agustus 2019
Agustus 2019, Indonesia Impor Perabotan Rumah Tangga dari China USD 77 Juta
Neraca Perdagangan RI Surplus USD 85 Juta di Agustus 2019
Agustus 2019, Ekspor RI Merosot Capai USD 14,28 Miliar
BPS Ingatkan Pemerintah Waspadai Musim Kemarau
BPS Catat Harga Emas Naik 3,98 Persen dalam Satu Bulan