4 Menteri Jokowi ini dukung Jonan hadapi Freeport
Freeport menolak secara resmi pengubahan KK menjadi IUPK. Bos besar Freeport pun sambangi Indonesia untuk melakukan negosiasi. Dia mengancam akan membawa polemik ini ke arbitrase. Menteri Jonan pun tak ambil pusing. Dia minta Freeport mengikuti aturan yang ada di Indonesia.
Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson mengatakan pihaknya secara resmi menolak keputusan pemerintah yang mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurutnya, hal ini untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan Freeport.
"Saya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi Perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor konsentrat. Bersama tim manajemen kami dan beberapa tokoh masyarakat setempat, kami terus bekerja sama untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga," kata Richard, di Hotel Fairmot, Jakarta, Senin (20/2).
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Kapan Smelter Freeport di Gresik ditargetkan mulai beroperasi? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Siapa yang akan direkrut untuk bekerja di Smelter Freeport di Gresik? Dia menuturkan industri pengolahan tembaga ini nantinya akan merekrut 20 ribu anak-anak muda Indonesia untuk bekerja .
-
Dimana lokasi kejadian ledakan smelter PT ITSS? Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan dua tersangka kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tshinshan Stainless Steel (ITTS) yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
-
Bagaimana proses pengambilan lithium dari Laut Salton? Untuk dapat mengambil litium, diperlukan usaha yang besar dan tidak mudah. Penambangan, menurut SFGATE, akan memerlukan “sumur produksi panas bumi untuk mengekstrak air garam yang kaya akan litium dari ribuan kaki (ratusan meter) di bawah permukaan bumi dan ketika litium dilarutkan dari air garam, cairan itu dipompa kembali ke bawah tanah.”
Dia menambahkan, hukum di Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional, bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian.
"Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya, konsisten dengan surat jaminan dari Pemerintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober 2015," jelasnya.
Dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, Pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek.
"Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi Perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami," ujarnya.
Saat ini PT Freeport Indonesia sangat menanti Kepastian hukum dan fiskal untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan kami di lokasi terpencil operasi kami di Papua.
Berdasarkan Kontrak Karya, Freeport telah melakukan investasi USD 12 miliar dan sedang melakukan investasi sebesar USD 15 miliar guna mengembangkan cadangan bawah tanah. Freeport juga telah membangun suatu kegiatan usaha dengan 32.000 tenaga kerja Indonesia.
"Berdasarkan Kontrak Karya, Pemerintah telah menerima 60 persen manfaat finansial langsung dari operasi kami. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen yang dibayarkan kepada Pemerintah sejak 1991 telah melebihi USD 16,5 miliar," kata Richard.
Sedangkan Freeport-McMoRan telah menerima USD 10,8 miliar dalam bentuk dividen. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi USD 40 miliar.
Namun, pemerintah tak tinggal diam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menawarkan tiga pilihan pada PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan masalah saat ini. Pilihannya mulai dari perundingan bilateral hingga menempuh jalur arbitrase.
Menteri Jonan menjelaskan, pilihan pertama ialah melakukan perundingan bersama PT Freeport Indonesia terkait perubahan izin Kontrak Kerja (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga menemukan titik temu.
"Saya kasih opsi tiga. Pertama, mengikuti ketentuan yang ada dan berunding tentang stabilisasi investasi. Pertanyaannya gini, stabilisasi perlu dirundingkan tidak? Saya bilang perlu, karena ada di KK," kata Menteri Jonan.
Opsi kedua ialah PT Freeport Indonesia menerima segala persyaratan agar bisa segera melakukan ekspor mineral. "Karena kalau KK tidak bisa (ekspor). Kan pasal 170 UU Minerba sudah jelas, semua perjanjian KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian lima tahun sejak UU diberlakukan. Ya itu mustinya jatuh tempo 2014. Akhirnya yang boleh IUPK. Kita pakai pasal 102 dan 103 kalau IUPK wajib ada batas 5 tahun. Pemerintah sekarang berikan batas lima tahun," jelasnya.
Terakhir atau opsi yang ketiga ialah mempersilakan Freeport menggugat ke arbitrase. "Kalau tidak terima ya silahkan dibawa ke arbitrase," tutupnya.
Selain Jonan, menteri-menteri dalam Kabinet Kerja juga ikut perhatikan polemik Freeport ini. Beragam pembelaan pemerintah karena dituding mengubah kontrak secara sepihak. Berikut pembelaannya.
Baca juga:
ESDM: Kita tak mungkin bangkrutkan perusahaan tambang
Jonan tetap upayakan perundingan dengan Freeport
Jonan: Harusnya Freeport sudah tak bisa ekspor konsentrat sejak 2014
Jonan minta anak buah cepat beradaptasi tuntaskan polemik Freeport
5 Fakta nasib karyawan Freeport, dari gaji Rp 3 juta hingga PHK
Imigrasi: 70 pekerja asing Freeport sudah pulang
Masyarakat Papua minta 20 persen divestasi saham Freeport
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan menginginkan agar perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia berjalan terlebih dahulu, dan tidak ingin mengandaikan akan terjadi jalan buntu selama prosesnya.
"Saya tidak mau berandai-andai. Biarkan saja jalan. Saya kira sekarang semua masih berjalan baik," kata Luhut seperti ditulis Antara, Jumat (24/2).
Luhut menyerahkan perkembangan negosiasi dengan Freeport kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan memilih untuk membiarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu.
"Saya kira sudah diurus Menteri ESDM, ya biarkan saja," kata dia.
Mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja, Luhut menyerahkan urusan itu kepada Menteri Ketenagakerjaan yang akan berkunjung ke lokasi Freeport di Papua dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tengah berseteru dengan PT Freeport Indonesia terkait pengubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bahkan, Freeport mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke pengadilan arbitrase internasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan apa yang terjadi antara pemerintah dan Freeport merupakan bagian dari suatu negosiasi. Dimana, pemerintah ingin pengelolaan pertambangan di Indonesia menjadi lebih baik, lebih transparan dan jauh memberikan manfaat bagi masyarakat luas.Â
"Jadi sekarang ini saya anggap ini adalah suatu proses negosiasi transisi. Agar spirit atau semangat untuk kelola seluruh pertambangan di RI menjadi jauh lebih baik, lebih transparan, jauh bisa memberikan manfaat kepada masyarakat secara terbuka. Jadi tidak ada lagi apa yang disebut berbagai macam negosiasi yang sifatnya tertutup, tidak transparan," ujar Menteri Sri di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2).
Menteri Sri menegaskan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah saat ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan dengan tidak mengabaikan hak yang harus diterima para investor. Dia meyakinkan, apapun yang telah ditetapkan pemerintah bukan untuk menghambat maupun memberi kesulitan bagi investor.Â
"Kita juga ingin ikuti peraturan perundang-undangan, dan menjelaskan secara baik kepada seluruh investor. Sehingga mereka juga tidak pesepsikan bahwa pemerintah Indonesia mencoba melakukan berbagai apa, halangan-halangan atau kesulitan-kesulitan," ujar Menteri Sri.
Untuk itu, Menteri Sri meminta siapapun yang melakukan investasi di Indonesia harus menaati peraturan yang telah ditetapkan. "Kalau invest ke Indonesia berarti mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia," ungkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku pemerintah tak akan merespon ancaman PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin melakukan pengurangan pegawai. Menurutnya, ancaman ini hanya gertakan untuk menakut-nakuti pemerintah.
"Itu bagian tekan menekan jangan didengerin," ujar Darmin di Pancoran, Jakarta, Rabu (15/2).
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengeluarkan interoffice memorandum mengenai situasi terkini operasi PTFI pada 11 Februari 2017 silam. Salah satu isinya adalah terkait rencana perusahaan mengurangi atau memecat karyawan mulai minggu depan.
Dalam surat ini dijelaskan, pengurangan karyawan dilakukan karena pabrik pengolahan telah dihentikan pada Jumat (10/2) dan saat ini tidak lagi memproduksi konsentrat tembaga. Hal ini sebagai dampak dari kebijakan pemerintah yang diterbitkan pada Januari 2017 yang membuat Freeprot tidak bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga dan dinilai melanggar hak PTFI dalam Kontrak Karya.
"Sebagai akibatnya, kami akan menerapkan perubahan-perubahan rencana operasi yang akan berdampak pada pengurangan karyawan mulai minggu depan," kutipan isi interoffice memorandum PTFI yang beredar di kalangan wartawan.
"Kami telah mengurangi karyawan senior pada Jumat, 10 Februari 2017."
Meski demikian, Freeport tetap bersedia mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK seperti aturan pemerintah agar segera bisa melakukan ekspor konsentrat. Namun, dalam perubahan status ini Freeport meminta perjanjian stabilitas investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti tercantum dalam KK saat ini.
"Kondisi tersebut diperlukan dan sangat penting bagi perencanaan investasi jangka panjang PTFI."
Melihat kondisi saat ini, Freeport telah memberitahukan kepada kontraktor terbesar mengenai perubahan rencana operasi, dan para kontraktor juga melakukan langkah awal mengurangi karyawan.
"PTFI akan bekerja bersama pemerintah guna mencapai perjanjian yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Sampai hari ini tidak ada perjanjian yang disepakati."
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama membenarkan adanya penurunan produksi di PTFI. "Tertundanya ekspor konsentrat tembaga akan mengakibatkan PTFI mengambil tindakan dalam waktu dekat untuk mengurangi produksi agar sesuai kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang memurnikan sekitar 40 persen dari produksi konsentrat PTFI," kata Riza.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri berharap permasalahan yang terjadi antara pemerintah dan PT Freeport tidak menjadikan PHK karyawan menjadi alat untuk menekan pemerintah. Dia mengatakan masalah yang terjadi saat ini masih dapat dirundingkan.
"Kemenaker mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah. Jika ada masalah kita minta ya sudah rundingkan saja. Jangan PHK jadi alat menekan pemerintah. Bicarakan baik baik bila ada masalah," ujar Hanif di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurutnya, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan PTFI pada dasarnya adalah untuk mengembalikan semua proses perusahaan di Indonesia sesuai ketentuan undang-undang yang ada.
"Kebijakan yang dilakukan pada dasarnya untuk mengembalikan proses perusahaan di Indonesia kepada perundang-undangan. Untuk kebaikan masyarakat Indonesia dan kebaikan semua pihak," imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya belum memperoleh data pasti terkait jumlah pekerja yang akan terdampak bila PTFI benar benar merealisasikan niat nya merumahkan karyawan.
"Saya harus cek lagi. Saya harus lihat datanya. Laporan sementara sudah ada dari hasil koordinasi kementerian dengan dinas tenaga kerja di sana," pungkas Hanif.