4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara
Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI.
Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI.
- Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun
- Investasi Masuk ke IKN Nusantara Ditarget Capai Rp100 Triliun di 2024
- Badan Otorita Ungkap Alasan Minimnya Korea Selatan Investasi di IKN Nusantara
- Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara
4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara
4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencata surat minat investasi (letter of Intent/LoI) di Ibu Kota Nusantara terus bertambah.
Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI. Sebanyak 45 persen diantaranya merupakan investor asing.
"Total sudah 328 LoI, dari 328 ini kalau ditanya sebagaian besar masih domestik tapi 45 persennya asing yang berminat," kata Deputi Pendanaan dan Investasi Otoritas IKN, Agung Wicaksono, dalam Konferensi Pers perkembangan Investasi di IKN secara daring, Jumat (15/12).
Dari 328 surat pernyataan minat tersebut terdiri dari Indonesia 187 LOI, Singapura 28 LOI, Jepang 25 LOI, China 21 LOI, Malaysia 20 LOI, Korea Selatan 10 LOI, Amerika Serikat 7 LOI, Spanyol 4 LOI, Finlandia 3 LOI, dan lainnya 24 LOI.
Berdasarkan data tersebut, 4 negara paling banyak yang ingin berinvestasi antara lain, Singapura, Jepang, China dan Malaysia.
"Jadi 4 besar negara ini yang 20 LoI dan ini perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra kita sejak lama investor kita. Ada juga korea, dan perusahaan dari Amerika dan Eropa," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menegaskan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), OIKN diminta untuk mengutamakan investor domestik dalam memproses LOI.
"Dan arahan bahwa kita utamakan yang domestik, artinya yang kita lihat memang domestik dan kita porses yang bisa berkontribusi pada kebangsaan adalah domestik," ujar Agung.
Adapun Agung menyampaikan delapan proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN. Proses pertama, yakni penyerahan surat pernyataan minat (LOI).
Kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala poritas LOI. Tahapan ketiga yakni one on one meeting. Keempat, penyerahn surat konfirmasi. Kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor.
Keenam, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan Data Request. Ketujuh, studi kelayakan. Tahapan ke delapan yakni kesepakatan.
Menurutnya, dalam 8 tahapan tersebut, Otorita IKN menilai investor domestik sangat cepat dalam menindaklanjuti pernyataan minat terhadap IKN, dibandingkan investor asing.
"Kalau dilihat banyaknya investor domestik, karena setelah kita review ternyata investor domestik ini sudah cukup capable untuk melakukan investasi dan membangun," pungkasnya.