Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun
OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Kementerian Investasi sejak 2021 hingga Agustus 2024 telah menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wakil Menteri Investasi Yuliot Tanjung, mengatakan pencapaian tersebut berkat adanya sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang telah diluncurkan pada 9 Agustus 2021 lalu.
"Total NIB melalui sistem OSS yang dikelola Kementerian investasi tercatat lebih dari 10.090.000 perusahaan yang sudah terdaftar dalam skema OSS," kata Yuliot dalam acara Central Banking Services Festival 2024 Bank Indonesia, Rabu (28/8).
Menurutnya, OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar. Baik badan hukum, perseorangan, hingga kegiatan usaha yang dilakukan oleh yayasan.
"Jadi, tidak ada sistem di Republik ini yang mencatat sedemikian besar kegiatan usaha dengan baik badan hukum perseorangan dan juga yang sifatnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh yayasan," kata Yuliot.
OSS Permudah Proses Perizinan
Yuliot menjelaskan sistem OSS ditunjang oleh 68 sistem di Kementerian lembaga. Jika platform sistemnya tidak sama saat dilakukan integrasi, maka akan ada permasalahan-permasalahan pengaliran data yang tidak begitu lancar. Tentu hal tersebut akan menghambat pelayanan perizinan.
Oleh karena itu, Kementerian Investasi terus berkolaborasi dengan Kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaan pencatatan NIB bisa berjalan dengan lancar dan mudah.
"Jadi kami juga melakukan perbaikan perbaikan dukungan sistem," ujarnya.
Adanya sistem OSS ini, pelaku UMK tidak perlu lagi repot-repot mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Kini, cukup dengan memperoleh NIB, UMK dapat menjalankan bisnisnya.