Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission
Pemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Ketua Bidang Promosi dan Humas Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Dina Budi Arie menegaskan bahwa perempuan berperan penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission
Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perputaran ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan.
Ketua Bidang Promosi dan Humas Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Dina Budi Arie menegaskan bahwa perempuan berperan penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat. Salah satunya, lewat UMKM Wastra yang kini tengah didukung untuk semakin berkembang dan berdaya saing.
"Seperti di Sumba Timur, budaya dan usaha tenun ikat banyak dijaga dan dikembangkan oleh perempuan. Apabila pendapatan UMKM perempuan dapat terus dimaksimalkan, Indonesia dapat membuka potensi pendapatan mencapai 428 juta Dolar AS setiap tahunnya," jelas Dina pada acara Forum Digitalk.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong UMKM naik kelas.
Kementerian Kominfo bersama Dekranas, Dekranasda, dan Pemerintah Daerah telah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
“Dengan memanfaatkan Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat membuat NIB hingga mengurus Sertifikasi Halal dengan mudah dan cepat. Lewat Forum Digitalk hari ini, semoga mampu mendorong keberhasilan Transformasi Digital UMKM,” ujar Septriana.
UMKM Wastra di Sumba Timur turut berkontribusi sebagai roda penggerak ekonomi masyarakat. Sebanyak 1.222 merupakan UMKM wastra tenun ikat dan songket, dari total 3.247 UMKM di Kabupaten Sumba Timur.
Banyak desainer ternama yang memasukkan kain tenun Sumba ke dalam koleksi mereka, sehingga semakin mempopulerkan kain tenun ini di dunia fesyen.
Untuk keberlangsungan budaya tenun Sumba, dilakukan beberapa upaya pelestarian dan perlindungan.
Ketua Dekranasda Kabupaten Sumba Timur, Merliyati Simanjuntak, menjelaskan adanya upaya dari Dekranasda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, yakni lewat keluarnya Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor 505/DISPARBUD.430/505/X/2018 Tentang Penetapan Jenis-Jenis Motif Kain Tenun Ikat di Kabupaten Sumba Timur.
"Untuk melindungi tenun Sumba dan mencegah plagiarisme, 50 motif sudah diajukan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual," ujar Merliyati.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumba Timur, Yulius Ngenju mengatakan, peluang bisnis tenun ikat Kabupaten Sumba Timur sangat besar dan dapat dikembangkan secara masif.
Langkah yang penting dilakukan adalah memastikan terlindung secara hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan izin usaha.
“UMKM tenun ikat harus memiliki NIB yang merupakan identitas legal dari pelaku UMKM, sehingga terdaftar dalam database dan akan mudah dalam melakukan pengembangan usahanya,” ujar Yulius.