Acuan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg Bersubsidi Bakal Ditetapkan Bulan Ini
Penetapan acuan HET gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk menekan selisih harga jual yang selama ini ditetapkan pemerintah daerah.
Acuan harga eceran tertinggi (HET) tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ditargetkan ditetapkan Agustus 2023.
Acuan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg Bersubsidi Bakal Ditetapkan Bulan Ini
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk menekan selisih harga jual LPG 3 kg yang selama ini ditetapkan pemerintah daerah.
"HET memang didasarkan kepada peraturan pemerintah daerah. Kita evaluasi hal itu, terutama di beberapa daerah yang jauh. Perlu buat pedoman dan dilaksanakan," ujar Tutuka dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).
Liputan6.com
Dalam menetapkan pedoman harga eceran tertinggi LPG 3 kg ini, Kementerian ESDM bakal berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah.
Sehingga disparitas harga jual tabung gas melon antar daerah tidak terlalu jomplang.
"Diharapkan pada bulan ini diselesaikan pedoman untuk tentukan HET itu. Sekarang masing-masiny daerah tetapkan HET, dan kenyataannya lebih tinggi dari HET," imbuh Tutuka.
Seperti diketahui, harga jual eceran LPG 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina kepada agen penyalur berada di level Rp 4.250 per kg, atau Rp 12.750 per tabung. Ketetapan harga ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Serta, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram.
Mengacu kedua aturan tersebut, harga tabung gas subsidi dapat bergerak fluktuatif di tingkat pangkalan atau sub penyalur mengikuti regulasi HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Adapun harga jual LPG 3 kg bisa lebih tinggi di tingkat pengecer, mitra penyalur rantai distribusi paling hilir yang menjual langsung ke konsumen akhir.
Sebelumnya, penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi masih belum tepat sasaran. Padahal, sesuai aturan yang ada, pengguna akhir LPG 3 kg seharusnya merupakan konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Kemudian, pendistribusian LPG 3 kg saat ini masih bersifat terbuka. Sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Hal ini yang menjadi salah satu tantangan dalam penyaluran LPG 3 kg yang belum tepat sasaran," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap dalam sesi konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).
Maompang lantas membeberkan bentuk-bentuk lain penyaluran LPG 3 kg.
Mulai dari penimbunan yang dilakukan oknum, dan penjualan di tingkat pengecer yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Kemudian, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas kabupaten/kota atau wilayah yang belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg. Sehingga pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen," paparnya. Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana Sumber: Liputan6.com