Kemenkop UKM Ungkap Kriteria Tambahan Bagi Penerima Banpres Produktif
Salah satu daerah yang menerapkan syarat atau kriteria tambahan yaitu DKI Jakarta. Tambahan syarat penerima bantuan tersebut yaitu harus usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang lebih Rp2 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat bahwa beberapa daerah menetapkan kriteria tambahan penerima bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif).
Fakta itu terungkap dari hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM - BanPres Produktif), Selasa (22/12).
-
Di mana UMKM di Bontang terdampak oleh pandemi Covid-19? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang ditekankan Ganjar Pranowo kepada pelaku UMKM di Banyumas? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Apa yang difasilitasi untuk para UMKM di Banyuwangi? Sebanyak seribu pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) Banyuwangi mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis, yang dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata, Sabtu (19/8/2023).
-
Apa yang dilakukan Pemkot Bontang untuk mengembangkan UMKM setelah pandemi Covid-19? Upaya untuk membangkitkan kembali pasar UMKM dilakukan oleh pemerintah. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bontang salah satu instansi pemerintah yang dapat memberikan konsep secara teori maupun praktis untuk pengembangan UMKM.
Salah satu daerah yang menerapkan syarat atau kriteria tambahan yaitu DKI Jakarta. Tambahan syarat penerima bantuan tersebut yaitu harus usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang lebih Rp2 juta.
Kemudian, syarat umum lainnya yakni penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif, dan memiliki usaha yang beralamat di DKI Jakarta.
Daerah lain yang menerapkan syarat tambahan yaitu Kabupaten Ciamis. Daerah tersebut menetapkan kriteria penerima harus memiliki izin usaha mikro kecil atau surat pernyataan dari Lembaga pengusul, dan memiliki rekening di bank umum.
Mekanisme Pendaftaran
Di sisi lain, 58 persen penerima bantuan didaftarkan oleh lembaga pengusul. Sedangkan 41,2 persen penerima bantuan mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan program. Cara mendaftarnya yaitu 71,6 persen ada yang mendaftar langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM, dan 28,4 persen mendaftar melalui perangkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Sementara itu, dalam pencairan dan pemanfaatan program, mayoritas penerima manfaat berhasil melakukan aktivasi rekening. Kendati begitu, masih ada 8,3 persen penerima manfaat yang tidak berhasil melakukan aktivasi rekening.
Hal tersebut disebabkan karena rekening masih terblokir sebanyak 61,9 persen dan 25,7 persen tidak mengetahui alasan mengapa tidak berhasil melakukan aktivasi rekening.
Lanjut, mayoritas penerima Banpres menggunakan bantuan untuk membeli bahan baku (88,5 persen), untuk membeli alat produksi (23,4 persen), konsumsi (22,8 persen), menabung (10,3 persen), membayar utang (6,8 persen), membayar pegawai (2,1 persen), dan untuk biaya sekolah anak dan biaya pengobatan keluarga yang sakit (3,4 persen).
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)