Direktur BRI: Hapus Kredit UMKM Bukan KUR Sedang Berjalan
Penghapusan hak tagih kredit macet bukan hal baru bagi perseroan. Bank BRI di masa lalu telah beberapa kali melakukan hapus tagih.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) siap mendukung kebijakan hapus tagih kredit UMKM, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengatakan, penghapusan hak tagih kredit macet bukan hal baru bagi perseroan. Bank BRI di masa lalu telah beberapa kali melakukan hapus tagih untuk sejumlah debitur yang tertimpa bencana alam.
"Portofolio kami di Timor Leste contohnya setelah berpisah dengan Indonesia, itu kami hapus tagih mungkin Rp173 miliar. Lalu ada gempa Yogyakarta, tsunami Aceh. Sesuai kriteria stakeholder, maka kami hapus lagi," ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/11).
Namun, Supari tak ingat angka pastinya, berapa nominal utang yang pernah dihapusbukukan oleh BRI.
"Yang lalu itu saya lupa ya. Tetapi hapus tagihnya BRI itu karena bencana alam," imbuhnya.
Kendati begitu, Supari memastikan BRI siap merespons amanat PP 47/2024 untuk melakukan penghapusan hak tagih kredit UMKM. Namun, perusahaan harus memilah terlebih dahulu, siapa saja debitur yang berhak mendapat pemutihan piutang.
"Kita akan telaah supaya nanti enggak salah kriteria nasabah nanti yang menjadi target hapus tagih ini. Karena di dalam PP 47 ini ada kriteria. BRI terus menghitung berapa kira-kira nasabah yang nanti akan masuk kategori kriteria hapus tagih ini," sebutnya.
Isi Aturan Diteken Prabowo
Berdasarkan PP 47/2024, jenis kredit macet yang bisa dihapusbukukan antara lain, sisa pokok tidak boleh lebih dari Rp500 juta, dan juga bukan utang yang sedang berjalan semisal Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Bukan di program yang sedang berjalan. Karena KUR adalah program yang sekarang berjalan, itu tidak jadi objek hapus tagih. Dan ada penjaminan juga. Jadi KUR bukan objek hapus tagih. Tolong sampaikan kepada seluruh masyarakat penerima KUR, tetap memenuhi kewajibannya dengan baik," tegasnya.
Di saat bersamaan, BRI juga tengah mempersiapkan kebijakan internal untuk mengeksekusi program penghapusan kredit macet. Sehingga tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada.
"Karena nanti kan akan diperiksa oleh auditor eksternal, internal. Diadu nanti pelaksanaannya dengan peraturan yang ada. Maka BRI harus menterjemahkan peraturan-peraturan mulai dari perundang-undangan, PP, nanti jadi peraturan internal BRI," turut Supari.