Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara
Langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa rencana penghapusan kredit macet, terutama untuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang tengah direncanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat mungkin untuk direalisasikan.
Di mana, langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.
Menurut Dian, aturan mengenai penghapusan kredit macet sudah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam regulasi tersebut, tercantum ketentuan yang memungkinkan penghapusan kredit macet UMKM oleh perbankan, baik yang berstatus Bank BUMN maupun lembaga keuangan non-BUMN.
"Jadi pada prinsip undang-undang P2SK telah mengatur bahwa penghapus bukuan dan penghapus tarikan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM" kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (1/11).
Dia menegaskan. di dalam UU P2SK, penghapusan utang piutang tidak memberikan kerugian bagi negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan etika baik prinsip tata kelola yang baik.
Pihaknya tentu akan mendukung pengaturan tersebut dan menyadari pemberian akses pembiayaan kepada UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian.
"Kami tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan kepada UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian," terang Dian
Pengaturan Lebih Rinci
Dian mengungkapkan perlunya pengaturan lebih rinci yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Dirinya berharap RPP ini nantinya bisa memperjelas prosedur penghapusan kredit macet UMKM, sehingga langkah tersebut dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Dian menambahkan isu penghapusan kredit macet lebih relevan bagi Bank BUMN, sementara bank swasta sudah terbiasa melakukan penghapusan kredit berdasarkan mekanisme internal yang telah mereka miliki.
"Sebagaimana rekan-rekan wartawan ketahui bahwa memang isu yang terkait dengan penghapus bukuan itu merupakan isu yang sebetulnya spesifik untuk Bank BUMN karena kalau bank swasta itu ya sudah biasa melakukan itu dan tentu mungkin jangan-jangan mereka melakukan itu setiap saat bisa mereka lakukan," pungkasnya.