VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM
Presiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ada tiga bidang UMKM, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan. Lalu perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Presiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan, serta para pemilik usaha UMKM. Nantinya penghapusan piutang akan dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait.