AFPI Usul Fintech Dilarang Akses Data Pribadi Konsumen Untuk Lakukan Penagihan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan pembatasan akses terhadap data pribadi para konsumen perusahaan financial technology (fintech). Usulan ini didasari atas maraknya tindak kejahatan dan pelanggaran sejumlah oknum fintech tertentu.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan pembatasan akses terhadap data pribadi para konsumen perusahaan financial technology (fintech). Usulan ini didasari atas maraknya tindak kejahatan dan pelanggaran sejumlah oknum fintech tertentu.
Wakil Ketua AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah membentuk komite etik sebagai tindak preventif untuk mengawasi pelaksanaan kode etik operasional (Code of Conduct) Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pendanaan online.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Siapa yang menerbitkan Rupiah Digital? Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Mengapa Finnet yakin bisa menjadi solusi pembayaran digital? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Di mana pelatihan literasi keuangan digital PNM diadakan? Di antaranya Kampung Madani Desa Negeri Katon-Lampung, Kampung Madani Desa Cinta Rakyat-Kabanjahe, Kampung Madani Desa Waru-Balikpapan, Kampung Madani Desa Koronua-Kendari, Kampung Madani Desa Tambalang-Blitar, Kampung Madani Desa Kopeng-Semarang, Kampung Madani Desa Guntur-Wonogiri, Kampung Madani Terusan-Pontianak, Kampung Madani Cibodas-Cimahi, Kampung Madani Desa Tumpuk-Pacitan, Kampung Madani Desa Papayan-Tasikmalaya, dan Kampung Madani Desa Kwala Besar-Medan.
"Kita melarang anggota kita beberapa hal terkait Code of Conduct. Salah satunya, masalah bunga. Total cost (bunga plus berbagai biaya lainnya) tak boleh lebih 0,8 persen per hari. Batas penagihan tak boleh lebih dari 90 hari," jelasnya dalam sesi diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (4/2).
Sunu menyatakan, AFPI melarang perusahaan fintech yang berdiri di bawah naungannya untuk meminta dan mengakses data pribadi para konsumen. Seperti larangan akses terhadap daftar kontak kerabat, yang kerap diteror debt collector bila konsumen terlibat utang macet.
Kemudian, lanjutnya, yakni tak diperbolehkannya perusahaan fintech menjamah akses menuju riwayat panggilan (historical call) dan mencomot pesan singkat (Short Message Service/SMS) di ponsel konsumen. "Kenapa historical panggilan dan SMS dilarang? Karena ada kemungkinan SMS dan telepon yang masuk untuk ujung-ujungnya lakukan penagihan," tegas dia.
Sunu beralasan, AFPI tak ingin industri ekonomi digital dirusak oleh sebagian oknum. Bila batasan ini dilampaui salah sepihak anggotanya, dia menegaskan pihaknya tak segan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari asosiasi.
"Dasar pemikiran sederhana. Ini bagian dari industri. Kalau ada yang mau merusak, kita bekukan atau keluarkan. Yang kami lakukan tujuannya memastikan industri fintech ini berjalan dengan sehat," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Asosiasi Bakal Optimalkan Blockchain Cegah Pelanggaran Fintech
Penagih Utang Pinjaman Online Wajib Disertifikasi
Asosiasi Sayangkan LBH Jakarta Tak ada Itikad Baik Selesaikan Masalah Pinjaman Online
Dompet Digital DANA Bagi-bagi 45 Emas Batangan
Perluas Inklusi Digital, Grab dan Warung Pintar Kerja Sama
Genjot Omzet Warung Kecil, Fintech Tokomodal Siap Salurkan Pembiayaan
Warga Mojokerto Bisa Bayar SIM dan SKCK Pakai OVO