Ingat, Jangan Pernah Berikan Data Pribadi Ini agar Terhindar dari Modus Penipuan Keuangan
BNI saat ini berfokus pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk terus aktif memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat agar berhati-hati dan sadar terhadap ancaman berbagai modus penipuan.
"Perubahan perilaku masyarakat yang saat ini serba digital menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi berbagai modus kejahatan berkedok penipuan yang sering kali terjadi," kata Direktur Network and Services BNI, Ronny Venir dalam siaran pers, Kamis (7/11).
BNI saat ini berfokus pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah diimplementasikan secara penuh pada 17 Oktober 2024.
Melalui penerapan aturan tersebut, para oknum tidak bisa lagi mengakses data nasabah untuk menawarkan produk keuangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
"Setelah undang-undang ini diberlakukan, kebocoran data bisa diminimalisir," tutur dia.
Menurutnya, modus penipuan saat ini terbilang beragam dan targetnya tak spesifik pada satu kelompok, mulai dari pejabat negara hingga ibu rumah tangga.
Oleh sebab itu, data yang bersifat pribadi harus dilindungi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV. Dia juga mengimbau mahasiswa untuk mengganti PIN secara berkala serta mengaktifkan fitur notifikasi transaksi keuangan.
Saat ini, BNI telah berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah menggelar kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga dengan tema 'Generasi Cerdas Keuangan, Aman dan Nyaman Bertransaksi Digital'.
Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan mahasiswa serta wujud komitmen BNI dalam mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan dengan memberikan akses keuangan yang mudah, cepat, aman dan terjangkau.
Keputusan Finansial yang Tepat
Rektor UKSW, Intiyas Utami mengapresiasi inisiatif BNI bersama dengan BI dan OJK dalam memberikan edukasi kepada generasi muda sebagai upaya untuk mewujudkan mahasiswa cerdas keuangan sehingga dapat mengambil keputusan finansial yang tepat.
"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan, memberikan edukasi sekaligus pengalaman bagi para mahasiswa untuk mengenal lebih banyak produk dan layanan bank serta melindungi masyarakat dari berbagai jenis tindak kejahatan di sektor keuangan," kata Intiyas.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, BNI dan UKSW juga me-launching Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai salah satu komitmen perusahaan dalam memperluas akses keuangan kepada segmen mahasiswa.
Selain berfungsi sebagai kartu identitas bagi mahasiswa, KTM ini juga dapat digunakan sebagai kartu uang elektronik. Hal ini sejalan dengan semangat BNI dalam mewujudkan digital ecosystem di lingkungan kampus.
Kegiatan dilakukan tidak hanya terbatas pada pemaparan materi, BNI beserta BI dan OJK juga mengajak seluruh mahasiswa dan civitas akademika UKSW untuk melakukan experience transaksi pada gelaran Food Festival menggunakan digital payment QRIS wondr by BNI di seluruh tenant UMKM binaan UKSW.
Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa BNI turut serta dalam mendukung implementasi literasi digital berbasis ekosistem di lingkungan kampus.