Airin Ungkap THR PNS Daerah Cair Paling Telat 24 Mei, Termasuk Tangsel
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Airin Rachmi Diany, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di wilayah Kota, akan cair paling lambat 24 Mei 2019. Hal ini disampaikannya usai melakukan audiensi dengan pihak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Airin Rachmi Diany, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di wilayah Kota, akan cair paling lambat 24 Mei 2019. Hal ini disampaikannya usai melakukan audiensi dengan pihak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta.
"Tadi termasuk yang dibahas juga. Bisa menggunakan Perkada, Peraturan Kepala Daerah, Perwal atau Pergub. Itu kan bisa cepat. InsyaAllah, mudah-mudahan paling telat tanggal 24 sudah cair," ucap Airin, Kamis (16/5).
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Wanita yang duduk sebagai Wali Kota Tangerang Selatan ini, juga memastikan di wilayahnya juga tak akan terlambat. "Untuk Tangsel sih tidak masalah. Karena selama ini sudah ada, alokasi sudah ada, seperti melihat tahun kemarin. Tahun kemarin juga lancar," jelas Airin.
Dia menuturkan, sejauh ini tidak ada wilayah yang melaporkan kesusahan. Sehingga, lanjutnya, maka mereka akan langsung membuat aturannya.
Menurut Airin, keterlambatan pembayaran disebabkan dulunya payung hukum masih harus menggunakan Perda. Sekarang sudah ada payung hukum lainnya.
"Tidak, tidak. Kemarin kan permasalahan THR harus Perda kan, itu yang menjadi hambatan. Dalam waktu dekat, kalau ada masalah yang belum ada Perda maka akan membuat Perwal atau Perkab. Kalau kita kan di Wali Kota kan Perwal. Dan seharusnya itu tidak masalah, kan sudah ada payung hukumnya kan," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemendagri Sebut THR Honorer Wewenang Kepala Daerah
Sri Mulyani: Revisi Aturan Mengenai Pencairan THR PNS Selesai Dalam Dua Hari
Kepala Daerah Yang Telat Bayar THR PNS Akan Dikenai Sanksi
Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Tepat Waktu
Mendagri Pastikan Pencairan THR dan Gaji ke-14 PNS Tak Molor
Aturan Diteken Sri Mulyani, THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
Ini Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural