Apabila terbukti bersalah, Yamaha dan Honda bakal didenda Rp 25 M
"Denda maksimalnya segitu. Tapi semua diputuskan di persidangan," kata Syarkawi.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kecurangan dalam memonopoli pasar sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 cc. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya bukti dokumen melalui surat elektronik berisi tentang koordinasi harga.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pabrikan asal Jepang tersebut. Apabila, nanti di persidangan kedua perusahaan ini terbukti melakukan kecurangan, pabrikan sepeda motor tersebut akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 25 miliar.
-
Apa itu Honda? Honda adalah konglomerat multinasional dari Jepang yang dikenal dengan produksinya yang meliputi mobil, sepeda motor, dan peralatan daya.
-
Apa jenis motor Honda ADV? ADV merupakan skutik penjelajah atau adventure Honda yang dibekali dengan mesin berkapasitas di atas 160cc.
-
Bagaimana Repsol dan Honda menunjukkan kolaborasi mereka? Selama masa kerjasama, Repsol dan Honda berhasil mengumpulkan 455 podium, 183 kemenangan, serta 15 gelar dunia yang diraih oleh enam pembalap yang berbeda.
-
Kenapa KTM merambah dunia balap? KTM juga berhasil besar di dunia balap. Di tingkat internasional, KTM telah menjadi juara Dakar Rally selama 20 tahun berturut-turut dan baru-baru ini memperlihatkan prestasinya di ajang MotoGP.
-
Apa produk utama yang diproduksi oleh Kymco? Kymco atau Kwang Yang Motor Co, Ltd adalah perusahaan dari Republik Tiongkok yang terkenal memproduksi beragam skuter, sepeda motor, dan kendaraan untuk segala medan.
-
Siapa pembalap yang bergabung dengan Yamaha Motor Racing? Yamaha Motor Racing secara resmi mengumumkan bahwa mereka akan menyambut kedatangan Miguel Oliveira ke tim mereka untuk musim MotoGP 2025 dan 2026.
"Denda maksimalnya segitu. Tapi semua diputuskan di persidangan," kata Syarkawidi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).
Syarkawi menjelaskan, saat ini pihak enggan melirik pabrikan sepeda motor lain. Sebab, dari data yang sudah dimiliki KPPU, saat ini Yamaha dan Honda menguasai 97 persen pangsa pasar Indonesia.
"Kita enggak melihat ke produsen lain. Kenapa? Karena penguasaan pasar itu dikuasai Yamaha 29 persen dan Honda 68 persen. Sehingga total penguasaan pasar itu bisa mencapai 97 persen. Sehingga, produsen lain hanya menguasai 3 persen pasar, persekongkolan jadi sulit ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kartel sepeda motor matik 110-125 cc. Hal ini usai pihaknya mendapat bukti dokumen surat elektronik di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, dua pabrikan asal Jepang tersebut memang terus mendominasi pasar skuter matik di Tanah Air. "Karena komoditi paling banyak diminati masyarakat. Penguasaan pasar di skutik tersebut perusahaan besar, kita monitor terus perilakunya," ujar Syarkawi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).
"Mereka berkoordinasi buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga," tambah dia.
Syarkawi melanjutkan, sejumlah saksi juga telah memberi keterangan dan ditambah hasil penyelidikan beberapa ahli yang menyebut ada indikasi kuat persengkokolan dua pabrikan raksasa otomotif tersebut.
"Keterangan saksi dan para ahli tersebut dinyatakan cukup kuat untuk membawa perkara ke proses persidangan. Nanti semuanya akan dibuktikan pada proses persidangan nanti," tuturnya.
Baca juga:
Punya store terbesar di dunia, penjualan Ducati Indonesia lesu
Intersport kembali ramaikan kancah olahraga otomotif tanah air
KPPU endus praktik kartel motor matik oleh Honda dan Yamaha
Sudah salip Daihatsu, Honda makin ancam dominasi Toyota