Apakah Konsumen Bisa Ambil Kembali Uang Muka Jika Kendaraan Ditarik Leasing? Ini Aturannya
Apabila konsumen gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan dalam transaksi pembiayaan atau kredit kendaraan adalah apakah konsumen berhak mendapatkan kembali uang muka apabila kendaraan yang dibiayai oleh leasing ditarik kembali akibat gagal bayar. Pertanyaan ini menjadi sorotan karena banyak konsumen merasa dirugikan dalam situasi tersebut.
Hak atas pengembalian uang muka bergantung pada isi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara konsumen dan perusahaan leasing. Pada umumnya, uang muka atau down payment (DP) merupakan bagian dari kesepakatan awal yang bertujuan untuk mengurangi risiko kerugian bagi perusahaan leasing.
Apabila konsumen gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut.
Tetapi, secara umum, uang muka tidak dapat dikembalikan kepada konsumen. Hal ini disebabkan karena uang muka dianggap sebagai bagian dari harga kendaraan yang telah dibayarkan di awal transaksi.
Ketentuan ini biasanya tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen saat mengajukan kredit kendaraan.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam situasi tertentu. Uang muka dapat dikembalikan jika penarikan kendaraan terjadi akibat kesalahan dari pihak leasing, misalnya karena kesalahan administrasi atau pelanggaran prosedur dalam proses penarikan.
Simpan Dokumen Perjanjian
Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk menyimpan dokumen perjanjian leasing dengan baik agar dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi masalah yang tidak diinginkan.
Termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (5) tentang Lembaga Pembiayaan, dijelaskan leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan berupa penyediaan barang modal yang dapat dilakukan dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease). Barang modal tersebut digunakan oleh pihak penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu dan pembayarannya dilakukan secara angsuran.
Selain itu, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan perjanjian yang dibuat secara sah oleh kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, layaknya undang-undang.
Perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan kecuali atas dasar kesepakatan kedua belah pihak atau alasan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum. Perjanjian juga wajib dijalankan dengan itikad baik.
Pasal 1339 KUH Perdata menambahkan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat hal-hal yang secara eksplisit disebutkan di dalamnya, tetapi juga mencakup kewajiban yang timbul dari sifat perjanjian, kepatutan, kebiasaan, atau ketentuan hukum lainnya. Perjanjian leasing sendiri umumnya menggunakan perjanjian baku, yaitu kontrak yang disusun oleh pihak perusahaan leasing dengan isi yang sudah ditentukan dan mencakup klausul-klausul standar.
Untuk itu, konsumen disarankan untuk memahami secara rinci isi perjanjian leasing sebelum menandatanganinya. Hal ini penting agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait uang muka atau ketentuan lainnya dalam perjanjian pembiayaan.