Catat, Begini Cara Mengambil Motor yang Disita Leasing
Meski demikian, penyitaan ini bukan akhir segalanya. Dengan memahami prosedur yang benar, motor yang disita masih dapat diambil kembali.
Memiliki motor dengan sistem kredit sering menjadi pilihan karena menawarkan kemudahan, terutama dengan opsi tenor yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial. Tenor yang lebih panjang biasanya memberikan cicilan bulanan yang lebih ringan, sedangkan tenor singkat membuat pembayaran per bulan lebih besar namun cepat lunas.
Namun, situasi tak terduga seperti kesulitan keuangan kerap membuat pembayaran cicilan menjadi tertunda. Akibatnya, motor yang dikreditkan berisiko disita oleh pihak leasing.
Meski demikian, penyitaan ini bukan akhir segalanya. Dengan memahami prosedur yang benar, motor yang disita masih dapat diambil kembali.
Melansir dari berbagai sumber berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengambil kembali motor yang disita leasing:
1. Pahami Alasan Penyitaan
Pastikan Anda mengetahui alasan penyitaan motor tersebut. Biasanya, leasing melakukan penyitaan karena keterlambatan pembayaran cicilan lebih dari batas yang ditentukan. Anda dapat mengecek riwayat pembayaran dan mencocokkannya dengan ketentuan dalam kontrak.
2. Segera Hubungi Pihak Leasing
Setelah penyitaan, segera hubungi pihak leasing untuk mengetahui jumlah tunggakan dan biaya yang harus dilunasi. Anda juga bisa meminta penjelasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
3. Lunasi Tunggakan Cicilan
Agar motor dapat diambil kembali, Anda perlu melunasi tunggakan cicilan beserta denda atau biaya tambahan yang dikenakan. Jika dana terbatas, Anda bisa mencoba mengajukan negosiasi untuk mencicil tunggakan.
4. Siapkan Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
• Kontrak perjanjian kredit
• Bukti pelunasan tunggakan
• KTP atau identitas diri lainnya
• Bukti kepemilikan motor (STNK atau BPKB jika sudah diterima)
5. Ambil Motor di Tempat Penyimpanan
Setelah semua kewajiban terpenuhi, pihak leasing akan memberikan informasi tentang lokasi penyimpanan motor. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan saat mengambil motor tersebut.
6. Pelajari Hak dan Kewajiban Anda
Sebelum mengambil motor, pastikan Anda memahami kembali hak dan kewajiban sebagai konsumen. Jika merasa ada pelanggaran hak, seperti penyitaan yang tidak sesuai prosedur, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau Lembaga Perlindungan Konsumen.
7. Hindari Penyitaan di Masa Depan
Untuk mencegah penyitaan kembali, pastikan Anda membayar cicilan tepat waktu. Jika menghadapi kesulitan finansial, komunikasikan segera dengan pihak leasing untuk mencari solusi bersama.
Penting untuk diingat, penyitaan kendaraan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Jika Anda merasa prosedur penyitaan melanggar ketentuan, Anda berhak mengajukan keberatan ke pengadilan atau meminta bantuan hukum.