Amankah Beli Motor Lelang Leasing? Ini Syarat dan Tipsnya
Membeli motor dari lelang leasing sebenarnya aman asalkan dilakukan melalui balai lelang resmi dan terpercaya.
Membeli motor dari lelang leasing semakin populer karena menawarkan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasar. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah aman membeli motor dari lelang leasing?
Melansir dari berbagai sumber berikut syarat, dan tips membeli motor lelang:
Keamanan Membeli Motor Lelang Leasing
Membeli motor dari lelang leasing sebenarnya aman asalkan dilakukan melalui balai lelang resmi dan terpercaya. Lelang leasing biasanya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) untuk menjual motor yang gagal dilunasi oleh pemilik sebelumnya. Beberapa alasan mengapa lelang leasing cukup aman:
• Kendaraan Legal
Motor yang dilelang umumnya memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, meskipun dokumen tersebut mungkin masih berada di pihak leasing.
• Harga Transparan
Harga yang ditawarkan biasanya berdasarkan kondisi fisik motor dan pasar.
• Dikelola Secara Profesional
Proses lelang biasanya dikelola oleh balai lelang yang telah memiliki izin operasional.
Namun, calon pembeli harus tetap waspada terhadap potensi risiko, seperti kondisi motor yang kurang memadai atau dokumen yang belum lengkap.
Syarat Membeli Motor Lelang Leasing
Untuk mengikuti lelang leasing, calon biasanya pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:
• Peserta wajib mendaftar di balai lelang yang mengadakan acara tersebut. Biasanya, pendaftaran dilakukan secara online atau langsung di tempat.
• Peserta diharuskan membayar uang deposit sebagai tanda keseriusan, yang jumlahnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000, tergantung kebijakan balai lelang.
• Calon peserta wajib menyertakan fotokopi KTP dan NPWP sebagai dokumen pendukung.
• Jika memenangkan lelang, pembeli harus melunasi pembayaran dalam waktu tertentu, biasanya 1-3 hari kerja.
Tips Membeli Motor Lelang Leasing
• Pilih Balai Lelang Terpercaya
Pastikan balai lelang yang Anda pilih memiliki reputasi baik dan terdaftar resmi di otoritas terkait.
• Periksa Unit Kendaraan
Sebelum membeli, periksa kondisi motor secara langsung. Jangan hanya mengandalkan foto atau deskripsi.
• Cek Dokumen
Pastikan motor memiliki dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB. Jika dokumen belum ada, tanyakan proses pengurusannya.
• Tetapkan Anggaran
Jangan terjebak dalam persaingan harga lelang. Tetapkan batas maksimal sesuai anggaran Anda.
• Pelajari Ketentuan Lelang
Setiap balai lelang memiliki aturan berbeda. Pahami aturan mainnya agar tidak ada salah paham.