APBN Tengah Sulit, Jokowi Diminta Tunda Pengadaan Mobil Dinas Listrik Pejabat
Pengadaan kendaraan listrik di instansi pemerintah memerlukan dana yang tidak sedikit. Sehingga ada baiknya, dana atau anggaran Pemerintah diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak, seperti subsidi energi dan pangan untuk masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo untuk menunda rencana pengadaan mobil dinas listrik untuk semua pejabat. Mulyanto menyebut kondisi keuangan negara masih belum aman, sehingga perlu hati-hati dalam penggunaannya.
Menurutnya, pengadaan kendaraan listrik di instansi pemerintah memerlukan dana yang tidak sedikit. Sehingga ada baiknya, dana atau anggaran Pemerintah diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak, seperti subsidi energi dan pangan untuk masyarakat.
-
Kapan Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/3).
-
Bagaimana peran Indonesia dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik global? Indonesia dapat terus memperkuat perannya sebagai pemain kunci dalam rantai pasokan baterai EV global, tidak hanya memenuhi permintaan domestik tetapi juga kontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan global akan nikel berkualitas tinggi.
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
-
Dimana Wuling merakit mobil listrik di Indonesia? Indonesia sudah memasuki era mobil listrik sejak merek otomotif Wuling dan Hyundai memutuskan merakit model BEV di pabrik mereka di Cikarang, Jawa Barat, pada 2021/2022.
"Secara umum percepatan penggunaan kendaraan listrik ini dampaknya bersifat positif. Namun, di tengah keterbatasan ruang fiskal kita, saya lebih cenderung kita menunda pengeluaran APBN untuk sektor ini," kata Mulyanto di Jakarta, Kamis (29/9).
Mulyanto menegaskan, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang sebaiknya pemerintah memprioritaskan APBN untuk kebutuhan yang lebih penting dan mendesak bagi masyarakat. Dia menyarankan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik itu dialihkan untuk subsidi energi, subsidi pangan, reduksi inflasi, dan lain-lain.
"Apalagi kalau kendaraan listrik tersebut diadakan secara impor atau dengan tingkat kandungan dalam negeri yang rendah tentu akan semakin membebani keuangan negara," ujarnya
Di tengah kondisi APBN yang sulit sekarang ini, lanjut Mulyanto, pemerintah perlu melakukan penghematan anggaran untuk belanja aparat dan fokus pada belanja masyarakat.Bukan malah sebaliknya, memanjakan aparat dengan mobil listrik yang dibiayai APBN.
Mulyanto mengakui bahwa untuk jangka panjang rencana pengadaan kendaraan listrik ini cukup baik. Mengingat Indonesia sendiri telah berkomitmen dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
Selain itu, penggunaan kendaraan listrik ini merupakan solusi untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM secara global. Sehingga konsumsi BBM dapat dikurangi.
"Apalagi di saat harga BBM tinggi serta PLN mengalami surplus listrik. Kendaraan listrik ini mungkin menjadi pilihan yang menarik," tutupnya.
Jokowi Minta Mobil Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah Pakai Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9).
Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(mdk/idr)