Asosiasi Sayangkan Rokok Elektrik Masuk Peraturan KTR
Ketua APVI, Aryo Andrianto menjelaskan, produk rokok elektrik tidaklah sama dengan rokok konvensional, termasuk dalam aspek risiko kesehatan. Berdasarkan berbagai hasil riset dan bukti ilmiah, rokok elektrik memiliki aspek risiko kesehatan yang lebih rendah dari pada rokok konvensional.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyayangkan kebijakan pemerintah Kota Surabaya yang memasukkan rokok elektrik dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Mereka menilai, kebijakan tersebut tidak tepat karena pemerintah menyamakan produk tembakau alternatif tersebut dengan rokok konvensional.
Ketua APVI, Aryo Andrianto menjelaskan, produk rokok elektrik tidaklah sama dengan rokok konvensional, termasuk dalam aspek risiko kesehatan. Berdasarkan berbagai hasil riset dan bukti ilmiah, rokok elektrik memiliki aspek risiko kesehatan yang lebih rendah dari pada rokok konvensional. Oleh karena itu, peraturan bagi rokok elektrik seharusnya dibedakan dan tidak seketat rokok konvensional.
-
Bagaimana cara rokok elektrik bekerja? Rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan yang mengandung nikotin, flavoring, dan bahan kimia lainnya menggunakan baterai. Proses pemanasan ini menghasilkan aerosol yang kemudian dihirup oleh pengguna, mirip dengan cara merokok rokok konvensional namun tanpa menghasilkan asap yang dihasilkan dari pembakaran tembakau. Dengan demikian, rokok elektrik tidak hanya menciptakan pengalaman merokok yang lebih bersih secara visual, tetapi juga mengurangi paparan terhadap zat-zat kimia yang ditemukan dalam asap rokok konvensional.
-
Siapa yang diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.
-
Siapa saja yang terdampak oleh bahaya rokok elektrik? Penggunaan rokok elektrik terus meningkat di berbagai belahan dunia, menciptakan tantangan baru dalam kebijakan kesehatan masyarakat dan regulasi tembakau. Sementara para pendukung rokok elektrik menganggapnya sebagai alat bantu untuk menghentikan kebiasaan merokok konvensional, kritikus khawatir bahwa popularitas rokok elektrik dapat memperkenalkan generasi baru pada nikotin dan bahaya kesehatan yang terkait dengannya.
-
Dimana bahaya rokok elektrik paling banyak ditemukan? Penggunaan rokok elektrik terus meningkat di berbagai belahan dunia, menciptakan tantangan baru dalam kebijakan kesehatan masyarakat dan regulasi tembakau.
-
Di mana pabrik perakitan motor listrik Rakata berada? Produsen motor Rakata memiliki pabrik perakitan di Tangerang, Banten, serta kantor pusat di Jakarta Selatan.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
"APVI turut menyayangkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya yang memasukkan rokok elektrik, vape, dan sisha ke dalam produk rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5," kata Aryo dikutip sabtu (13/4).
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menjadi rujukan dalam Perda KTR di Surabaya tidak mengatur soal produk rokok elektrik, vape, dan sisha.
Menurut Aryo, Indonesia mengenal asas lex superior derogat legi inferior, yaitu hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Ini adalah asas hierarki tatanan hukum Indonesia di mana kedudukan PP 109/2012 lebih tinggi daripada Perda KTR di Surabaya. Dengan demikian, Perda KTR di Kota Surabaya tidak boleh lebih ketat dan bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dia meminta pemerintah Kota Surabaya untuk mengayomi/melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketika membuat kebijakan soal rokok elektrik. Pemangku kepentingan ini termasuk pelaku usaha rokok elektrik, pengguna rokok elektrik, dan lainnya.
Aryo menambahkan, setiap konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar serta memilih berbagai produk yang mereka konsumsi, termasuk rokok elektrik. Keberadaan Perda KTR yang menyamakan produk tembakau alternatif dengan rokok konvensional berpotensi memunculkan mispersepsi di masyarakat dan mempersempit ruang gerak para pelaku usaha.
Salah satu kesalahan persepsi yang muncul di masyarakat adalah bahaya zat yang dikandung dalam rokok. Selama ini, sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa nikotin adalah zat paling berbahaya dari konsumsi rokok. Padahal, nikotin juga didapatkan pada berbagai barang lain seperti terong, kentang, dan lainnya.
Menurut Aryo, senyawa yang paling berbahaya sesungguhnya adalah TAR, zat karsinogenik yang dihasilkan dari asap pembakaran rokok. Sementara rokok elektrik tidak dibakar, sehingga tak menghasilkan asap, namun mengandung nikotin dan uap aerosol. “Jadi antara vape dengan rokok konvensional itu jauh berbeda,” tegas Aryo.
Sebelumnya, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengesahkan Perda KTR Kota Surabaya pada 4 April 2019. Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda KTR DPRD Surabaya Junaedi mengatakan seluruh masukan pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah diakomodasi. Pelaksanaan Perda tersebut kini masih menunggu terbitnya peraturan wali kota Surabaya.
Baca juga:
Pemerintah Diharapkan Buat Aturan Produk Tembakau Alternatif
Alasan HM Sampoerna Belum Pasarkan Iqos di Indonesia
Vape Indonesia Siap Ekspor ke Asia Tenggara di 2020
Satu Juta Vape Bercukai Bakal Diproduksi Tahun Ini
Pabrik Vape Bakal Dibangun di Bandung, Investasi Awal USD 10 Juta
Bea Cukai: Mayoritas Industri Vape Sudah patuh Aturan