Swasta keberatan aturan izin kelola pelabuhan, takut tak balik modal
Pengusaha keberatan dengan aturan pengembalian aset pada negara saat masa konsesi habis.
Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengaku keberatan pada regulasi pemerintah terkait perjanjian konsesi pelabuhan. Sebab, di dalam aturan tersebut menyebut pengusaha berkewajiban menyerahkan seluruh aset ke negara pasca masa izin konsesi habis.
Menurut Ketua ABUPI, Aulia Febrial, banyak pengusaha keberatan lahan pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang akan dialihkan jadi pelabuhan umum harus diberikan ke negara. Sementara dari sisi pendapatan kapal yang masuk selama masa konsesi dikhawatirkan tak menutup modal.
"Masalahnya kan swasta masih berat di penyerahan aset. Memang sebenarnya domain negara yang harus siapkan lahan, tapi karena keterbatasan negara akhirnya BUP yang siapkan (lahan)," ujarnya di Jakarta, Senin (14/3).
Meski demikian, Aulia menilai kekhawatiran pengusaha, merupakan hal wajar, mengingat investasi membangun pelabuhan dan pengadaan tanah butuh modal besar. Hal ini berbeda dengan jalan tol atau infrastruktur lain di mana pengadaan tanah merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Kita bantu pemerintah bangun infrastruktur, pakai duit sendiri. Bangun pelabuhan umum bank belum ada yang mau biayai karena bisnis ini masih baru. Nantinya hak konsesi 40-60 tahun harus dihitung sangat hati-hati. Kalau di tengah jalan ternyata rugi bagaimana," jelas dia.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Kementerian Perhubungan Agus Edy Susilo menambahkan, sesuai regulasi, jika Tersus dan TUKS swasta ingin dialihkan menjadi pelabuhan umum, maka pengusaha harus rela asetnya diserahkan ke negara.
Apabila pendapatannya di kemudian hari seret sehingga sehingga pengembalian modal lama, bahkan rugi, hal tersebut merupakan resiko bisnis yang harus ditanggung pengusaha.
"Kita kasih batas waktu sampai Juni niat BUP beralih. Makanya sebelum memutuskan hitung benar-benar pembayaran konsesi yang harus dibayar ke negara berapa, hitung market-nya. Sama-sama suka, jangan sampai konsesi 75 tahun di tahun ke-20 mandek," tutur Agus.
Sebelumnya, pendaftaran bagi perusahaan swasta yang ingin mengelola pelabuhan umum dibuka hingga Juni 2016 nanti. Ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.
-
Apa saja contoh infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian PUPR? Kementerian PUPR diamanahi 125 PSN yang harus dikerjakan, yang terdiri dari 51 ruas jalan tol dan jembatan, 56 bendungan dan irigasi, 13 proyek sektor air dan sanitasi, 2 proyek perumahan, 1 proyek tanggul pantai, 1 proyek pembangunan Indonesia Internasional Islamic university dan 1 proyek kawasan industri batang.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
-
Bagaimana Pertamina membangun infrastruktur hijau? Langkah konkrit perseroan dalam pengembangan infrastruktur hijau, lanjut Fadjar tidak hanya dilakukan dalam Pertamina Group, tetapi juga bersama BUMN yang tergabung dalam Indonesia Battery Corporation (IBC) dalam pengembangan pabrik baterai kendaraan listrik (EV).
-
Bagaimana Kementan membantu daerah kering parah? Berikutnya, kata Mentan, pemerintah juga terus melakukan intervensi terhadap zona merah atau wilayah kering parah agar segera memompa sumber air yang masih tersedia. Pemda juga diharapkan segera menggulirkan Brigade Alsintan dalam mempercepat produksi melalui skema pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
-
Apa yang dicapai oleh Pemprov Kaltim dalam kinerja pembangunan daerah? Capaian kinerja pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan hasil yang positif. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kaltim, Yusliando menuturkan, kinerja pelaksanaan pembangunan daerah sesuai denganRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 - 2023 berjalan cukup baik.
Regulasi tersebut merupakan pengganti dari Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 yang menutup peluang swasta untuk mengelola pelabuhan. Swasta hanya boleh mengelola terminal pelabuhan.
Yakni, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri sehingga jumlah dan jenis kapal yang bersandar sangat terbatas.
Sementara pelabuhan dikelola negara dan perusahaan pelat merah.
Baca juga:
Kemenhub buka pendaftaran swasta kelola pelabuhan hingga Juni 2016
Jokowi minta Rizal Ramli tak bicara dwelling time di atas meja
Soal dwelling time, Jokowi sebut jangan sampai menteri dicopot lagi
Ratusan bule Belanda serbu wisata dermaga Tanjung Perak Surabaya
Terpantau x-ray, 8 airsoft gun diamankan saat akan diselundupkan
Jalan Pelabuhan Bitung jadi hub internasional masih panjang
Anggota DPR ini malah tak setuju program Jokowi tekan dwelling time