Aturan ketat kredit motor jelang mudik lebaran
Lebaran tahun 2011, kenaikan kredit motor jelang lebaran capai 4 persen.
Perusahaan pembiayaan (leasing) diwajibkan mulai menjalankan kebijakan batas minimal uang muka atau down payment untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor terhitung sejak 16 Juni 2012. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
Masyarakat yang mengajukan kredit pembelian sepeda motor kepada leasing, harus memberikan uang muka minimal sebesar 20 persen. Waktu implementasi kebijakan ini cukup strategis mengingat diterapkan hanya beberapa saat menjelang musim mudik, di mana tren setiap tahun muncul konsumen kredit musiman yang hanya mengajukan kredit kepemilikan sepeda motor hanya untuk mudik Lebaran.
-
Kapan proses negosiasi dilakukan dalam penjualan motor kredit? Negoisasi Tahap negosiasi tidak dapat dielakkan sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dengan tujuan menetapkan jumlah kredit yang akan dialihkan, dipindahkan, atau dibayarkan oleh pemilik baru.
-
Bagaimana cara menjual motor kredit secara resmi? Dilakukan Secara Resmi Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
-
Kenapa menjual motor kredit harus melalui perusahaan leasing? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk menjual motor yang masih kredit? Persiapan Dokumen Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembelian motor dengan sistem kredit, termasuk: fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
Leasing diwajibkan menerapkan ketentuan besaran uang muka sebesar 20 persen dari harga jual, untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat non produktif, uang muka minimal 25 persen. Sedangkan bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, minimal DP sebesar 20 persen dari harga jual.
Latar belakang pengaturan tersebut adalah untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri Perusahaan Pembiayaan. Sebab, saat ini perusahaan pembiayaan cenderung memberikan kemudahan terutama dalam besaran DP bagi masyarakat yang mengajukan kredit pembelian kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diharapkan bisa menekan angka kredit konsumtif masyarakat yang dinilai sudah terlalu tinggi. Termasuk saat menjelang musim lebaran yang peningkatannya bisa mencapai 10 sampai 20 persen.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menegaskan walau pemerintah telah menaikan aturan uang muka atau down payment (DP) terhadap sepeda motor, namun sulit untuk menahan laju pertumbuhan kendaraan roda dua ini. "Dari teman-teman industri juga melihat tidak akan signifikan, motor kan sekarang juga sudah murah," kata Anny di Jakarta, kamis (5/7).
Terbitnya kebijakan maksimal uang muka bagi sektor perbankan, pada dasarnya tidak terlalu berpengaruh pada meningkatnya pengajuan kredit sepeda motor jelang musim mudik.
Sebab, kebanyakan konsumen musiman tersebut mengajukan kredit melalui leasing. Namun, juru bicara Bank Indonesia Diffi Johansyah berharap kebijakan ini dapat menekan kredit konsumsi kendaraan bermotor. "Sebelum lebaran ini penjualan kredit motor juga sudah turun. Dan juga lebaran tahun lalu pertumbuhannya cuma 4 persen dibandingkan lebaran sebelumnya," ujar Difi.
Menurutnya, penurunan angka kredit kepemilikan sepeda motor menjelang lebaran lantaran perusahaan pembiayaan tidak ingin menanggung risiko kredit macet. "Saat ini perusahaan pembiayaan seperti leasing sudah mulai berhati-hati dalam memberikan kredit kepada konsumen. Makanya sudah mulai turun," paparnya.
Pemerintah juga mencoba menekan angka kredit musiman dengan kebijakan-kebijakan pembenahan transportasi massal agar bisa mengangkut masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman. "Kita akan membicarakan dari sisi kesiapan jalan, jalur kereta, penambahan gerbong, ketersediaan BBM hingga bahan pangan," ujarnya.
Fenomena tingginya pengajuan kredit kendaraan roda dua pada akhirnya harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab, semakin banyak masyarakat yang mengajukan kredit sepeda motor untuk digunakan pada saat mudik, berkorelasi dengan tingginya angka penggunaan kendaraan pribadi pada saat mudik Lebaran.
Kondisi ini pada akhirnya berkaitan langsung dengan konsumsi bahan bakar yang semakin tinggi. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, berbanding lurus dengan peningkatan konsumsi bahan bakar. "Kita harap bisa menjaga kuotanya," ucap Anny.
(Harwanto Bimo/Idris Rusadi Putra)