Aturan manajemen investasi diperketat
Aturan ini untuk mengantisipasi pasar Indonesia dari serbuan pihak asing pada MEA 2015 nanti.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperketat aturan Manajemen Investasi (MI) untuk melindungi pasar Indonesia dari serbuan pihak asing. Seperti diketahui, pada 2015, Indonesia akan menjadi anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di mana arus bisnis tidak ada lagi penyekat.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Investasi OJK, Fakhri Hilmi, menyatakan perusahaan MI dari berbagai negara akan bebas keluar masuk memasarkan produknya di Indonesia pada 2015 nanti. Maka dari itu OJK berencana untuk meningkatkan kinerja dengan memperketat aturannya.
Ke depan setiap MI diwajibkan untuk memiliki 10 fungsi utama. Fungsi tersebut antara lain fungsi kepatuhan, investasi, perdagangan, penyelesaian masalah, teknologi informasi, dan SDM.
"Dulu, perusahaan MI diberikan izin operasi cukup memiliki modal disetor dan mendirikan perusahaan terbuka (PT). Kini, mereka wajib memenuhi 10 fungsi tersebut," ujarnya saat ditemui di Hotel Sheraton Bandara, Tangerang, Rabu (20/3).
Perusahaan MI, lanjutnya, juga diwajibkan untuk memiliki Wakil Manajer Investasi (WMI) yang sudah beroperasi minimal lima tahun dan bersertifikasi. Pengetatan yang diberlakukan OJK tersebut merupakan bagian dari upaya menghadapi Asian Capital Market Forum (ACMF) yang merupakan bagian dari MEA.
Perusahaan MI dari berbagai negara nantinya akan bebas keluar masuk memasarkan produknya di Indonesia. Dengan demikian, apabila OJK tidak ketat dalam hal pengawasan, maka pasar Indonesia akan rawan serbuan dari pihak asing.
"Aturan tersebut merupakan standar yang sudah mendekati standar negara-negara ASEAN," tuturnya.
Fakhri mengatakan jumlah perusahaan MI saat ini telah mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir, dari sekitar 130 perusahaan menjadi sekitar 73 perusahaan.