Aturan Sedang Disusun, Masyarakat Dilarang Merokok di Area Transportasi Umum
Penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun regulasi soal area bebas rokok di semua sarana dan prasarana moda transportasi umum.
"Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum," kata Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Perkotaan Baketrans Marwanto Heru di Jakarta, Jumat (26/7).
- Untuk menciptakan kenyamanan bersama, penting untuk mengikuti etika parkir mobil di ruang publik.
- Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
- Komitmen Terapkan Otonomi Asimetris, Ganjar Janji Tambah Transportasi di Maluku
- Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Heru menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat melalui kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi publik.
Aturan itu juga disusun mengacu dari kebijakan kawasan tanpa rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Heru.
Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan Indonesia secara nasional 80,6 persen perokok masih merokok di dalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
Lalu, data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
"Melihat dari kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Baketrans tengah menyusun regulasi kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi umum," jelasnya.
Heru menyampaikan bahwa efektivitas peraturan KTR ditentukan dengan dukungan dan komitmen dari semua pihak. Baketrans melaksanakan kolaborasi berbagai pihak dengan para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menjalankan perannya melaksanakan analisis dan rekomendasi kebijakan.
"Kami telah menggelar focus group discussion (FGD) terkait kebijakan kawasan tanpa rokok pada sarana dan prasarana transportasi umum pada Kamis (25/7)," ujarnya.
Heru menambahkan kegiatan FGD itu memperkaya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan untuk penyempurnaan kebijakan kawasan tanpa rokok pada sarana dan prasarana transportasi umum.
Selain itu, mewujudkan komitmen dalam meningkatkan kenyamanan dan memberikan pelayanan jasa transportasi yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Baketrans Israfulhayat memaparkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam pedoman itu akan mencakup larangan pada sarana dan prasarana transportasi.
Kemudian, penetapan kawasan tanpa rokok dan sarana prasarana yang dikecualikan, standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka (kapal), sanksi dan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan.
"Serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok pada sarana prasarana transportasi," kata Israfulhayat.