Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Aturan ini berlaku mulai 4 April 2024. Penerbitan aturan ini untuk mencegah insiden kendaraan listrik terbakar saat penyeberangan di atas kapal.

Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 12 Tahun 2024, tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.


Aturan ini berlaku mulai 4 April 2024. Penerbitan aturan ini untuk mencegah insiden kendaraan listrik terbakar saat penyeberangan  di atas kapal.

"Diterbitkannya Surat Edaran ini dilatar belakangi semakin meningkatnya jumlah kendaraan elektrik yang diangkut dengan menggunakan kapal yang memiliki resiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan, serta untuk memastikan keselamatan kapal, muatan dan awak kapal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi dalam keterangannya, Sabtu (6/4).

Berdasarkan Surat Edaran ini, penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memerhatikan beberapa hal penting. Seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai.

Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Jika memungkinkan diusahakan ditempatkan di tempat terbuka (Open On Deck). Kemudian, memiliki ventilasi yang cukup, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanik dan/atau sistem pendingin ruangan yang cukup.

Selanjutnya, pada kapal yang memiliki pintu rampa (ramp door) sebaiknya penempatan kendaraan elektrik sedekat mungkin dengan pintu rampa (ramp door).


Lalu, tersedia alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang bisa dipantau secara sentral, serta memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.

"Ruangan yang digunakan untuk pemuatan kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase sebesar tidak kurang dari 125% dari kapasitas pompa sistem sprinkler dan memiliki jumlah selang pemadam yang cukup dan selalu terpantau CCTV," imbuhnya.


Capt. Antoni juga menyampaikan aturan ini wajib dilaksanakan mengingat sifat kebakaran yang dihasilkan oleh kendaraan elektrik yaitu sangat cepat terbakar. Karena memiliki suhu yang tinggi, sulit untuk dipadamkan dan mudah menyala kembali.

"Potensi resiko lain yang dapat dihasilkan adalah High voltage electric shock dan reaksi kimia yang dihasilkan oleh bahan baterai yang digunakan sehingga jenis pemadam kebakaran seperti CO2, foam powder, high pressure water mist akan memerlukan waktu yang lama untuk memadamkan," ucapnya.


Kemenhub meminta semua Kepala UPT Ditjen Hubla melakukan pemeriksaan kapal yang memuat kendaraan elektrik dan memastikan bahwa kapal, termasuk pemilik/operator melaksanakan upaya pencegahan kebakaran dari pengangkutan kendaraan listrik.

"Para pemilik/operator kapal juga diminta melakukan familirisasi kepada awak kapal terhadap prosedur penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan elektrik sesuai dengan designated stowage area serta memiliki awak kapal yang terlatih dalam pencegahan dan penanganan kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik di atas kapal," imbuh Antoni.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 18 persen dari total mobil listrik (electric vehicles/ev) yang mengaspal di Indonesia akan melakukan perjalanan mudik lebaran Idulfitri 2024 menggunakan mobil.

Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Artinya, jumlah kendaraan mobil listrik diperkirakan mencapai 4.000 unit yang dipakai pada mudik lebaran.

"Saat ini sudah terdapat 23.238 unit dengan proyeksi 18 persen, mungkin sekitar 4000 kendaraan yang berpotensi untuk melakukan perjalanan mudik 2024 ini," kata Kasubdit Uji Tipe, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf dalam Konferensi Pers Kesiapan Infrastruktur SPKLU dalam Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2024, di Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (4/4).

Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Yusuf mencatat, saat ini total jumlah mobil listrik yang mengaspal di jalan raya sudah mencapai 23.238 unit. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring dukungan insentif pemerintah.

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan di Pelabuhan Merak yang Sempat Capai 10 Km
Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan di Pelabuhan Merak yang Sempat Capai 10 Km

Tampak antrean kendaraan mengular mencapai 10 kilometer mulai dari belakang gate sampai area pelabuhan mengantre untuk menyeberang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Canggih, Jalan Tol di Ibu Kota Nusantara Bisa Charge Mobil Listrik Sambil Melintas
Canggih, Jalan Tol di Ibu Kota Nusantara Bisa Charge Mobil Listrik Sambil Melintas

Teknologi jalan yang bisa mengisi daya mobil listrik ini juga bisa dan akan diujicobakan di area parkir.

Baca Selengkapnya
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini

Pemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia
Kemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia

Dalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.

Baca Selengkapnya