Avtur Mahal, Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket
Kementerian Perhubungan mengizinkan pihak maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat melalui penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia dalam beberapa waktu terakhir.
Kementerian Perhubungan mengizinkan pihak maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat melalui penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia dalam beberapa waktu terakhir.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
-
Bagaimana cara mendapatkan tiket pesawat dengan harga miring? Kunci jitu untuk memperoleh harga tiket pesawat miring ialah dengan memanfaatkan program diskon yang diberikan pihak maskapai. Salah satunya dapat memperoleh informasi diskon tiket pesawat.
-
Mengapa harga tiket pesawat rute domestik saat ini tergolong mahal? Belakangan ini masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat rute domestik. Bahkan, harga tiket rute dalam negeri ini disebut lebih mahal ketimbang rute internasional.
-
Kenapa penting untuk memilih platform agen perjalanan yang terpercaya saat mencari tiket pesawat murah? Pertama, cek kredibilitasnya agen perjalanan di tengah masyarakat. Cara mudahnya adalah dengan cara googling dan coba lihat apakah terdapat informasi mencurigakan terkait platform tersebut. Selain itu, pilih platform yang memiliki sistem keamanan terpercaya.
-
Mengapa proses pencarian pesawat jet ini sulit? Proses pencarian mengalami kendala karena danau itu kemudian membeku.
-
Bagaimana cara memilih kursi pesawat terbaik? Anda bisa memilih kursi pesawat terbaik dengan membeli tiket secara online. Saat proses booking, cek denah pesawat dengan memasukkan data keberangkatan ke situs-situs perjalanan eksternal.
-
Bagaimana cara memesan tiket kereta api wisata? Terlebih dengan memanfaatkan pemesanan online, calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa harus mengantri di stasiun.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," kata Adita di Jakarta, Rabu (20/4).
Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Sebab, kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.
"Ketentuan ini (harga tiket pesawat naik) juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," ungkap Adita.
Serahkan Putusan Kenaikan ke Kebijakan Maskapai
Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. "Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," ujar Adita.
Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. "Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku," tekannya.
Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
(mdk/bim)