Bahas Outsourcing dan Industri 4.0, Kemnaker Review UU Ketenagakerjaan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya sedang mencermati dan mengumpulkan fakta apakah pekerjaan outsourcing betul-betul mendukung kemajuan perekonomian Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mereview Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu yang dibahas ialah mengenai pekerja dan pemberi kerja dalam menghadapi industri 4.0, termasuk di dalamnya soal keberadaan bisnis alih daya atau outsourcing.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya sedang mencermati dan mengumpulkan fakta apakah pekerjaan outsourcing betul-betul mendukung kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Kenapa Kemnaker menganjurkan pelaku usaha untuk mengimplementasikan budaya K3? Kementerian Ketenagakerjaan mengajak pelaku usaha memiliki komitmen membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Budaya K3 secara berkesinambungan, selain menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja inspiratif, produktif, aman dan sehat.
-
Apa yang terus didorong oleh Kemnaker kepada para pengusaha? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana cara petugas layanan Kemnaker meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani keluhan? "Pelatihan ini penting bagaimana menstabilkan emosional sehingga kita perlu meningkatkan skill dan kompetensi bidang Complaint Handling atau penanganan keluhan ini, " ujar Chairul.
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Kapan kerja sama antara Kemnaker dan IM Japan dimulai? Menaker mengatakan, selama kurun waktu 30 tahun, sejak kerja sama antara Kemnaker dan IM Japan dimulai tahun 1993, jumlah peserta program pemagangan yang telah diberangkatkan ke Jepang mencapai 48.089 orang, dan pada bulan Oktober 2023 telah diberangkatkan sebanyak 1.898 orang peserta program pemagangan ke Jepang.
Untuk itu pihaknya butuh masukan atau saran dari pihak-pihak terkait dalam menentukan kebijakan baru menghadapi industri 4.0.
"Bisnis alih daya (outsourcing) itu tidak hanya di dalam negeri, tapi sudah cross country. Jadi, kami harapkan masukan-masukan bisa menyempurnakan atau nanti bisa mengubah regulasi yang selama ini sudah tidak pas lagi," ucap Haiyani usai menghadiri 3rd Indonesian Employment Summit 2019 Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), di Hotel Salak Bogor, Rabu (6/3).
Haiyani mengklaim, pemerintah sejak awal sudah melakukan komunikasi dengan berbagai unsur untuk menentukan aturan yang jelas. Sebab, regulasi juga harus menyesuaikan zaman. Dia berharap, dalam forum pertemuan ini, dapat menghasilkan sesuatu untuk melengkapi masukan yang saat ini sedang disusun dan masih berproses.
"Misalnya dalam konteks hubungan kerja. Dari berbagai diskusi yang kami ikuti, ternyata diminati adalah bahwa upah itu perlu diperhitungkan sebagai upah per jam. Mengingat upah kerja ini penting bagi fleksibilitas kerja. Apalagi jika kita mengikuti perkembangan data angka partisipasi kerja," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Greg Chan mengatakan, pelaksanaan outsourcing di Indonesia menghadapi tantangan mengingat banyak yang tidak sesuai dengan regulasi ditambah masih menjalankan dengan pola lama berupa labour supply.
Padahal, kata Greg, perusahaan di era digital 4.0 harus selalu melakukan inovasi dan membangun kompetensi agar mampu bersaing dengan menciptakan model bisnis yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
"Pelaksanaan outsourcing di masa depan bukan saja sekadar upah murah (reduce cost) tapi juga membagi resiko kepada mitra bisnis yang berkualitas dan mampu bersama menjalankan bisnis berkelanjutan dengan infrastruktur yang kompeten," ungkapnya.
Greg menyebut, hasil dari forum ini akan menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah sebagai pemangku kepentingan untuk menentukan aturan ke depan.
Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain, upah fleksibel 40 jam seminggu di mana lembur akan muncul setelah tercapai akumulasi jam kerja 40 jam, upah produktif per jam, fleksibilitas dalam PKWT yang akan menjamin karyawan tetap bekerja, melindungi pekerja dengan membayarkan hak haknya, mendorong digunakannya pelaporan PKWT, bukti lapor dan bukti pendaftaran secara online.
"Termasuk mendorong perluasan program BPJS Ketenagakerjaan yang mandiri, membangun industri outsourcing yang berkelanjutan."
Baca juga:
Indef: Program Kartu Prakerja Tidak Efektif
Sandiaga Janjikan Sektor Pariwisata Ciptakan 26 Juta Lapangan Kerja
BKPM Catat Penyerapan Tenaga Kerja dari Investasi Terus Turun Sejak 2013
Kubu Jokowi Sebut Kartu Prakerja Bakal Dioptimalkan Lewat Pemda dan Industri
4 Janji Jokowi di Sektor Ekonomi Jika Kembali Terpilih Jadi Presiden
Pengamat Khawatir Program Kartu Prakerja Jokowi Hanya Janji Manis