Bank Jatim Restrukturisasi Kredit 1.454 Nasabah Senilai Rp968 Miliar
Direktur Risiko Bisnis Bank Jatim, Rizyana Mirda mengatakan, nasabah yang telah menerima keringanan kredit tersebut berasal dari berbagai macam bidang, seperti pelaku perdagangan hingga pariwisata.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim telah melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan keringanan kredit kepada 1.454 nasabah senilai Rp968,7 miliar.
Direktur Risiko Bisnis Bank Jatim, Rizyana Mirda mengatakan, nasabah yang telah menerima keringanan kredit tersebut berasal dari berbagai macam bidang, seperti pelaku perdagangan hingga pariwisata.
-
Apa penghargaan yang diraih Bank Jatim? Kali ini, bankjatim berhasil mendapat penghargaan gold rank dalam The Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2023.
-
Bagaimana cara Bank Jatim mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat? Dia menambahkan, upaya dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada masyarakat, bankjatim telah memiliki platform digital yang bernama JConnect E-Loan yang dapat di download di playstore maupun app store.
-
Kenapa Bank BRI membantu UMKM Jambu Kristal Tanwiedjie di Purworejo? Bank BRI banyak membantu masyarakat agar bisa terus bertahan dan meningkatkan perekonomian petani jambu kristal.
-
Kenapa Bank Jatim ikut serta dalam misi dagang di Bengkulu? Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, bankjatim berkomitmen akan selalu hadir dalam mendukung dan memberikan solusi bagi perkembangan UMKM.
-
Bagaimana kinerja Bank Jatim di tahun 2023? Adapun sampai dengan bulan kesembilan di tahun 2023, kinerja bankjatim secara keseluruhan relatif memenuhi target.
-
Siapa yang menerima Kredit Jatim Ritel dari Bank Jatim? Adapun untuk penyerahan Kredit Jatim Ritel dilakukan langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman kepada Balkiah sebesar Rp 1,5 miliar dan disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
"Bank Jatim telah restrukturisasi 1.454 debitur sebesar Rp968,7 miliar. Itu datang dari sektor perdagangan, rumah tangga, perhotelan, pariwisata, dan lain-lain," ungkapnya dalam sesi teleconference, Kamis (25/6).
Rizyana menyampaikan, Bank Jatim hanya memilih 4 dari 6 kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Restrukturisasi itu sesuai dengan kemampuan bank masing-masing. Bank Jatim hanya memilih empat dari enam kebijakan yang sesuai dengan POJK 11," jelas dia.
Beberapa kebijakan yang dipilih di antaranya menyediakan penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, penurunan suku bunga atau margin, perpanjangan jangka waktu kredit yang dinikmati debitur, serta penambahan fasilitas kredit.
"Terakhir, kombinasi dari keempat peraturan di atas. Debiturnya untuk restrukturisasi di Bank Jatim pekerja informal, berpenghasilan harian, dan memiliki UMKM," tukas Rizyana.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BRI Beri Keringanan Kredit ke 2,6 Juta Nasabah Senilai Rp160 Triliun
OJK Catat 102 Bank Sudah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp655 Triliun
LPS: Risiko Kredit Perbankan Meningkat di Tengah Pandemi
Perbedaan Debit dan Kredit yang Perlu Diketahui, Kenali Manfaat dan Contohnya
Data OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp655 Triliun ke 6,27 Juta Debitur