Pemerintah Berencana Perpanjang Lagi Masa Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Begini Respons Bank BRI
Kebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Sunarso mengaku telah mempersiapkan startegi untuk mengatasi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) karena kebijakan restrukturisasi kredit berakhir pada Maret 2024.
Sebagai pengingat kebijakan restrukturisasi kredit ini dilakukan saat pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Relaksasi kredit diberikan kepada debitur yang tak sanggup membayar cicilan atau kredit karena terdampak pandemi.
"Memang sebenarnya kebijakan relaksasi ataupun kesempatan untuk melakukan restrukturisasi sudah berakhir pada bulan Maret 2023. Dan jauh sebelum itu BRI sudah sangat menyiapkan diri seandainya nanti itu tidak diperpanjang," kata Sunarso dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (25/7).
Sunarso menegaskan pentingnya membangun cadangan, terutama melalui alokasi dana untuk pencadangan. Sehingga pihaknya sudah menyiapkan segala strategi dan sudah berjalan.
"Itu sudah kita lakukan dengan baik. Bahwa sekarang itu sudah jalan. Dan ternyata memang kenyataannya di pasar, di lapangan terkait dengan mikro sebenarnya masih banyak tantangan terutama masih tingginya NPL," papar dia.
Terkait rencana pemerintah untuk memperpanjang masa relaksasi tersebut, Sunarso bilang pada prinsipnya sepanjang sesuai ketentuan aturannya, Bank BRI tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau itu diakhiri ya kita ikuti, diakhiri. Kalau itu diperpanjang sepanjang itu jelas ada aturannya kita ikuti," kata Sunarso.
"Tapi seandainya tidak diperpanjang pun BRI lebih prepare menyiapkan cadangannya apabila terjadi pemburukan kualitas kredit terutama di segmen UMKM," terang Sunarso.
Dia melanjutkan, apabila rencana tersebut nanti dituangkan dalam bentuk peraturan OJK maka, Perseroan akan mengikuti dan mematuhi segala ketentuan yang ada.
Tetapi seandainya jika tidak ada aturannya yang mengatur, maka BRI akan tetap fokus untuk mengatasi kredit bermasalah itu melalui dua hal. Pertama
Kedua melalui restrukturisasi secara komersial artinya tidak ada kelonggaran dari segi aturan.
"Pada akhirnya memang kita harus menyelesaikan problem loan itu dengan ketentuan-ketentuan mengikuti kaidah risk management. Terutama yang paling utama adalah kita menghapus kredit tetapi harus cukup cadangannya. Maka yang paling penting adalah menyiapkan cadangannya," pungkas Sunarso.