Bappenas Buka Lowongan 96 Formasi CPNS, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Bappenas ikut membuka lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2021. Lembaga ini menyiapkan 96 formasi terdiri dari lulusan terbaik, umum, putra/putri Papua dan Papua Barat serta formasi untuk penyandang disabilitas.
Bappenas ikut membuka lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2021. Lembaga ini menyiapkan 96 formasi terdiri dari lulusan terbaik, umum, putra/putri Papua dan Papua Barat serta formasi untuk penyandang disabilitas.
Melansir laman resmi kementerian, pembukaan CPNS Bappenas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 888 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2021.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan Bawaslu akan membuka pendaftaran CPNS? Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka 18.557 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
-
Mengapa pendaftaran CPNS diperpanjang? Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2024 tertuang dalam Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.Perpanjangan masa pendaftaran tidak lepas dari situs e-meterai yang tidak bisa diakses oleh para pelamar, yang berakibat kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.
-
Kapan tes CPNS kedinasan dimulai? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
-
Mengapa pemerintah menetapkan formasi CPNS secara bertahap? Pemerintah berkomitmen untuk menetapkan formasi secara bertahap dan memastikan proses seleksi dapat dilaksanakan secepatnya untuk memenuhi kebutuhan ASN.
"Kami memberikan kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara Kementerian PPN/Bappenas," dalam keterangan Bappenas, dikutip Kamis (8/7).
Formasi CPNS 2021 Bappenas yang dibutuhkan:
A. Formasi Umum
- Formasi dengan kualifikasi lulusan D-IV/S-1 sebanyak 82
B. Formasi Khusus
- Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Predikat Cumlaude sebanyak 10
- Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Disabilitas sebanyak 2
- Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Putra/Putri Papua sebanyak 2
Syarat dan Cara Mendaftar
Adapun ketentuan untuk pendaftaran yakni:
1. Pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dari tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;
b. Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta, dan ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-. (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
d. Ijazah dan Transkrip Nilai asli berwarna;
e. Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani dan dibubuhi materai Rp.10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns);
f. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah asli berwarna yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (untuk formasi khusus disabilitas);
g. Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (untuk formasi khusus disabilitas).
h. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku (untuk formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat);
i. Pas foto ukuran 4 X 6 dengan latar belakang merah
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 29 Juli2021 dan dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan nilai ambang batas yang telah ditetapkan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2. SKB terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: Tes Potensi Akademik (TPA), Psikotes dan Wawancara.
3. SKB dilakukan dengan menggunakan sistem gugur, di mana hanya peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan nilai minimum TPA berhak mengikuti SKB berikutnya.
4. Seluruh rangkaian seleksi akan dilaksanakan baik secara online dan offline (hadir secara fisik) di tempat yang telah ditentukan dan mengikuti standar protokol kesehatan yang berlaku.
(mdk/idr)